memoexpos.co – Hearing komisi A bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta bersama Panitia Pilkades Desa Banjardowo yang mengundurkan diri diruang Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang. Senin (18/11/2019)
Damun ketua panitia Pilkades di Desa Banjardowo Kecamatan Jombang yang mengundurkan diri ketika diwawancarai mengatakan, Komisi A DPRD Jombang akan membantu rekomendasi ke Bupati terkait dana untuk panitia, dan tentang penundaan Pilkades.
Lanjut Damun, Sedangkan terkait kewenangan Bupati ditujukan untuk kepala desa. dan untuk perangkat desa menjadi kewenangan kepala desa.
Sementara itu Ketua komisi A. Drs H.Andi Basuki Rahmat ketika diwawancarai menjelaskan, Sesuai dengan surat keputusan Bupati di Desa Banjardowo terkait dengan Pilkades Banjardowo yang insyaallah akan dilakukan di tahun 2022. dan atas Surat Keputusan Bupati tersebut, pelaksanaan Pilkades desa Banjardowo ditunda karena seluruh ketua panitia Pilkadesnya mengundurkan diri karena terdapat suatu masalah ketika proses tahapan Pilkades.
Hari ini Panitia Pilkades Banjardowo menyuarakan tuntutanya karena mereka sudah melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades sampai tahapan penetapan bakal calon menjadi calon,
Dalam pengunduran diri, seluruh panitia Pilkades Banjardowo menuntut bahwa selama masa kerja dari panitia telah malaksanakan suatu tahapan, tetapi mereka belum menerima dana karena dana itu bersumber dari P APBD sehingga mereka harus mencari talangan dulu, ada pinjaman kurang lebih 13 juta dan juga menuntut gaji selama mereka melakukan kegiatan kepanitiaan sampai penetapan bakal calon menjadi calon, jadi selama sekian bulan tersebut mereka menuntut gajinya itu.
Padahal dalam suatu kegiatan kepanitiaan tersebut harus merampungkan SPJ baru bisa dibayar, dan dari Komisi A akan mendesak kepada asisten 3 untuk mencarikan satu solusi karena panitia tersebut telah bekerja untuk pemerintah kabupaten Jombang sehingga bagaimanapun caranya harus dilaporkan ke Bupati agar mereka bisa segera terbayar pinjamanya maupun gajinya.
Sedangkan untuk perangkat desa yang mencalonkan sebagai calon kepala desa harus terlebih dahulu mengajukan cuti kepada kepala desa dan kepala desa memberikan cuti 10 hari sebelum ditetapkan menjadi calon. Berhubung di Banjardowo dibatalkanya kegiatan Pilkades oleh Bupati melalui Surat Keputusan otomatis Kepala desa harus mengakat kembali perangkat desa yang cuti, pungkasnya (bay)