Merasa Ditipu, Warga Jombang Polisikan Pengembang Perumahan

4965
Korban dugaan penipuan saat melaporkan perusahaan pengembang perumahan ke Polres Jombang. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Pengembang perumahan PT Tribuana Teknik Mandiri yang beralamatkan di Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang dipolisikan oleh pembeli lantaran diduga melakukan penipuan jual beli rumah.

Pelapor adalah David Mahera Santoso (31) warga Dusun Jemparing, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Hal ini bermula pada tanggal 2 September 2020 lalu, saat itu David mendatangi kantor pemasaran perumahan Apollo Park milik PT Tribuana Teknik Mandiri yang beralamatkan di Jl. Krakatau No. 25 Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang dengan maksud membeli rumah.

“Saat itu sudah ada kesepakatan, saya membeli rumah di blok V5 Nomor 15 dengan harga Rp. 469.000.000,- dengan cara pembayaran kredit,” kata David saat diwawancarai usai melaporkan di Mapolres Jombang, Senin (23/10/2023).

Dia menyebut, berdasarkan kesepakatan tenor kredit dilakukan selama 4 tahun dengan angsuran sebesar Rp. 5.917.000,- perbulannya dan uang muka sebesar Rp. 160.000.000,-.

“Setelah saya menyerahkan uang DP dan mengangsur sebanyak 15 kali, saya menanyakan perkembangan pembangunannya, namun sampai saat ini perumahan tersebut belum ada proses pembangunan,” lanjutnya.

Menurut David, alasan pihak perusahaan belum bisa membangun lantaran pemilik perusahaan meninggal dunia.

“Perumahan belum bisa dibangun karena pemilik (Perusahaan) lama R meninggal dunia dan sekarang pemilik perusahaan digantikan orang tua R yakni S,” terang David.

David mengaku, sudah melakukan upaya komunikasi baik-baik dengan pihak perusahaan pengembang, namun pihak perusahaan selalu menghindar.

“Ada dugaan penggelapan dana, bukan hanya saya namun ada 9 user. Dari uang 9 user itu sampai sekarang belum dikembalikan,” ungkapnya.

Atas peristiwa itu, David mengalami kerugian sebesar Rp. 248.755.000,- dan melaporkan ke Polres Jombang pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan nomor surat tanda terima LPM/323.RESKRIM/X/2023/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM.

David berharap, kasus ini segera ditangani oleh Polres Jombang, ia menginginkan uang kerugian itu kembali, karena akan digunakan untuk membangun rumah.

“Saya pingin uang saya itu kembali pak, karena saya ingin punya rumah secepatnya,” pungkasnya.