Nekat Curi Handphone, Nenek Berusia 65 Tahun Diringkus Polisi

23

Caption Foto : Pelaku setelah tertangkap,

memoexpos.co – Seorang nenek berinisial SA (65) diamankan Polisi karena nekat lakukan pencurian handphone di wilayah hukum Polsek Jombang. (18/11/2019).

Kapolsek Jombang, AKP. Moch. Wilono, SH., membeberkan,
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, dengan kronologi saat korban sedang belanja di Bravo Swalayan, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang, sewaktu korban hendak kekasir untuk melakukan pembayaran, tiba-tiba ia melihat risleting tas kecil yang dibawahnya terbuka dan kaget saat handphone yang berada didalamnya sudah tidak ada, mengetahui hal tersebut korban memberitahukan kepada suaminya dan kemudian diteruskan kepada security, saat sedang lapor kepada security, tiba-tiba datang karyawan Bravo yang lain, mengatakan bahwa mengetahui siapa yang mengambil Handphone korban,

Selanjutkan korban bersama security mendatangi seseorang yang diduga sebagai pelaku yang berada dipinggir jalan, akhirnya pelaku mengeluarkan Handphone dari dalam tasnya, yang mana Handphone tersebut milik korban, selanjutnya pelaku dilaporkan ke Polsek Jombang pada hari minggu (17/11) sekitar pukul 10.35 WIB. Bebernya.

Lanjut Wilono, Selain amankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit Handphone merk Xiaomi Note 3, warna gold berikut simcard dengan nomor 08560750xxxx, dosbook dan sebuah tas kecil warna coklat muda. Ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun / Desa Sumobito, RT. 01, RW. 02, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang diduga melanggar Pasal 362 KUHP, pelaku kini diamankan di Mapolsek Jombang, guna proses lebih lanjut. Pungkasnya(syaif)