memoexpos.co – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jombang merasa geram karena Pemerintah Kabupaten dianggap tidak memprioritaskan pembangunan yang ada di desa.
Hal itu diungkapkan dengan pernyataan sikap pemboikotan pada rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang tentang laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Jombang tahun 2020, pada Senin (19/4) kemarin.
Pernyataan itu disampaikan oleh M. Naim Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Jombang didepan media, Rabu (21/4/2021).
“Seharusnya Pemerintah Kabupaten memprioritaskan pembangunan yang ada di desa-desa, di Jombang masih banyak insfratruktur pedesaan yang masih kurang layak, dibandingkan Kabupaten lain,” ujar Naim.
Dikatakan olehnya, bahwa daripada untuk pembangunan megaproyek rehabilitasi di Jl. KH. Wahid Hasyim dan revitalisasi alun-alun Jombang yang menelan anggaran puluhan milyar, lebih baik digunakan untuk pembangunan insfratruktur pedesaan.
“Alun-alun Jombang sebesar Rp. 10 Milyar dan Mega Proyek Rehabilitasi Drainase di Jl. KH. Wahid Hasyim Jombang sebesar Rp. 20 M,” tambahnya.
Menurut Naim, seharusnya proyek Jl. KH. Wahid Hasyim dan Alun-alun Jombang ditunda dulu, dan semestinya Pemkab lebih memperhatikan suara dari 8 Fraksi DPRD Jombang, karena itu mewakili suara masyarakat.
Sikap pemboikotan Fraksi PDI Perjuangan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan tunjangan perumahan, karena menurut Naim hal ini murni aspirasi masyarakat dan yang mereka butuhkan.
“Ini tidak ada kaitannya dengan tunjangan perumahan, karena ini murni menyangkut aspirasi masyarakat pembangunan insfratruktur pedesaan,” kata dia.
Disisi lain, Naim juga menegaskan selama ini pandangan umum dan pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan tidak menjadi skala prioritas pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan prioritas pembangunan di Jombang.
“Kita siap boikot jika keadaan ini terus dilakukan dan tidak ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten,” pungkas Naim.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Jombang menunda rapat paripurna yang digelar, Senin (19/4/2021). Penundaan dilakukan akibat jumlah anggota tidak memenuhi kuorum atau kurang dari setengah jumlah anggota DPRD. (Syaif)