
MOJOKERTO — Sebuah ironi tersaji dalam kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ke Kabupaten Mojokerto, Senin (27/7/2026). Alih-alih menyerap aspirasi langsung dari akar rumput, rombongan wakil rakyat itu justru memilih bersembunyi di balik tembok Kantor Bupati, menggelar pertemuan tertutup yang sama sekali tidak menyentuh realitas penderitaan para penggarap hutan.
Kekecewaan yang selama ini terpendam akhirnya meledak. Ratusan petani hutan dari Mojokerto, Jombang, dan Lamongan serentak menyuarakan kemarahan mereka. Mereka merasa dikhianati oleh lembaga yang seharusnya menjadi corong perjuangan rakyat kecil.
Padahal, kurang dari sebulan sebelumnya, tepatnya 1 Juli 2026, perwakilan petani telah menempuh perjalanan panjang menuju Gedung DPR RI di Jakarta.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di gedung parlemen itu, mereka membongkar borok sistemis yang selama ini membelenggu: beban sewa tanah agroforestri yang mencekik leher, distribusi pupuk bersubsidi yang diskriminatif, praktik kerja tanpa upah yang tak manusiawi, hingga intimidasi yang terus menghantui keseharian mereka.
Saat itu, BAM DPR RI dengan gagah berjanji akan turun langsung ke lapangan. Komitmen itu kini terbukti hanya bualan politik belaka.
“Dalam RDPU lalu, BAM DPR RI secara tegas menyampaikan komitmen untuk turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi riil petani. Namun faktanya, mereka hanya bertemu pejabat di kantor bupati dan sama sekali tidak melibatkan kami yang menyampaikan aspirasi,” ujar Agus Salim, perwakilan petani, kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Pernyataan Agus Salim itu bukan sekadar keluhan kosong. Ia mewakili suara ribuan penggarap hutan yang selama ini menjadi korban kebijakan kehutanan yang timpang. Pertemuan tertutup di kantor bupati tanpa verifikasi lapangan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang seharusnya partisipatif.
Lantas, untuk apa BAM DPR RI melakukan kunjungan kerja jika hanya sekadar bersalaman dengan pejabat daerah? Pertanyaan ini menjadi refleksi pahit bagi publik yang semakin apatis terhadap kinerja wakil rakyat. Tanpa peninjauan langsung dan dialog dengan masyarakat terdampak, informasi yang diperoleh BAM DPR RI jelas timpang, hanya berasal dari perspektif birokrasi yang rapi di atas kertas namun kerap abai pada realitas di bawah.
Empat Tuntutan yang Tak Bisa Ditawar
Kemarahan petani hutan tidak berhenti pada ungkapan kekecewaan. Melalui konsensus bersama, gabungan kelompok tani hutan dari tiga kabupaten melayangkan empat tuntutan tegas yang menjadi cermin betapa kronisnya persoalan di sektor kehutanan:
1. Kekecewaan Terbuka: Petani secara resmi menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap BAM DPR RI yang tidak menepati komitmen kunjungan lapangan sebagaimana disepakati dalam RDPU. Ini bukan perkara teknis, melainkan menyangkut integritas lembaga perwakilan rakyat.
2. Penyesalan Atas Pelibatan Parsial: Para petani menyesalkan tidak diundangnya perwakilan mereka dalam seluruh rangkaian kunjungan kerja di Mojokerto. Praktik eksklusi ini menunjukkan betapa suara rakyat kecil dengan mudah dikesampingkan dalam proses politik formal.
3. Desakan Dialog Langsung: BAM DPR RI didesak untuk segera menjadwalkan ulang kunjungan lapangan. Rekomendasi kebijakan yang objektif dan berkeadilan hanya bisa lahir dari dialog langsung dengan para penggarap hutan, bukan dari laporan pejabat di balik meja.
4. Penyelesaian Konflik Sistemis: Tuntutan ini menjadi inti dari seluruh perjuangan petani. Mereka mendesak Pemerintah Pusat, Kementerian Kehutanan, serta Perum Perhutani untuk mengambil langkah konkret dan segera. Poin-poinnya meliputi:
– Percepatan implementasi Perhutanan Sosial yang hingga kini masih tersendat;
– Penataan ulang dan evaluasi sistem sewa tanah agroforestri yang membebani penggarap;
– Penghapusan diskriminasi akses pupuk bersubsidi bagi petani hutan;
– Penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap penggarap;
– Penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang memadai.
Demokrasi di Persimpangan
Apa yang terjadi di Mojokerto bukan sekadar kasus lokal. Ini adalah potret buram bagaimana demokrasi prosedural kerap gagal menangkap jeritan rakyat. BAM DPR RI yang seharusnya menjadi jembatan antara rakyat dan negara, justru menjadi tembok tebal yang memisahkan keduanya.
Para petani menegaskan, penanganan aspirasi publik harus dijalankan secara terbuka, partisipatif, dan memihak pada kepentingan rakyat kecil. Bukan sekadar formalitas birokrasi yang hanya menghasilkan rekomendasi tanpa aksi, apalagi rekomendasi yang disusun tanpa mendengar langsung suara mereka yang terdampak.
Publik kini menanti, akankah BAM DPR RI mendengar kemarahan ini, atau kembali memilih tuli dan bersembunyi di balik protokoler kunjungan kerja yang hampa makna?
Pernyataan Sikap Ini Didukung Oleh:
– Koperasi Tani Hutan Maju Jaya Makmur (Desa Kemlagi, Kec. Kemlagi, Kab. Mojokerto)
– Koperasi Tani Hutan Kendil Sumber Rejeki (Desa Cendoro, Kec. Dawar Blandong, Kab. Mojokerto)
– Kelompok Tani Hutan Jabung Baru (Desa Lebak Jabung, Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto)
– Kelompok Tani Hutan Sumberdadi (Desa Sumberdadi, Kec. Mantup, Kab. Lamongan)
– Paguyuban Putera Wayah Cupak (Desa Cupak, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang)









