Hearing Mutasi Perangkat Desa Plabuhan, Sejumlah Pihak Sebut Otoritas di Tangan Kades

JOMBANG — Kepala Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, merombak dan memutasi jabatan perangkat desanya. Langkah ini diambil untuk menata birokrasi, mencegah potensi penyelewengan anggaran, serta mengakhiri ketidakharmonisan di internal pemerintah desa.

Langkah Kades ini mendapat dukungan penuh dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Plabuhan serta Komisi A DPRD Kabupaten Jombang dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) yang melibatkan Camat Plandaan, DPMD, dan Bagian Hukum Pemkab Jombang.

Alasan utama pembenahan struktur ini adalah posisi Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Keuangan (Bendahara Desa) yang berstatus pasangan suami-istri. Rangkap peran keluarga pada dua posisi vital ini dinilai sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengelolaan dana desa.

“Secara etika moral, ini untuk menghindari conflict of interest. Langkah paling simpel adalah menggeser salah satu dari pasangan suami-istri tersebut agar pengelolaan keuangan desa transparan dan akuntabel,” tegas Kartiyono, Anggota Komisi A DPRD Jombang.

Selain masalah hubungan keluarga, BPD Plabuhan menilai Sekdes kerap melangkahi wewenang Kepala Desa, terutama dalam urusan anggaran.

“Akar masalahnya adalah ketidak harmonisan kerja. Sekdes sering mengambil keputusan tanpa koordinasi, salah satunya mengubah APBDes secara sepihak tanpa sepengetahuan Kepala Desa,” ungkap Sugriwo, Ketua BPD Plabuhan.

Sugriwo menambahkan bahwa rencana mutasi ini telah disetujui warga melalui Musyawarah Desa (Musdes) resmi. BPD mendukung penuh keputusan ini demi mencegah perpecahan dan menjaga kondusivitas desa.

DPRD dan pihak Kecamatan Plandaan menegaskan bahwa mutasi perangkat desa sepenuhnya merupakan hak prerogatif Kepala Desa yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

“Sesuai Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, kewenangan mutasi memang mutlak berada di tangan Kepala Desa. Pihak kecamatan hanya memberikan hasil konsultasi dan verifikasi administrasi,” jelas Lia Aprilianna Isna Sari, Camat Plandaan.

Saat ini, pihak Kecamatan Plandaan bersama DPMD dan Bagian Hukum Pemkab Jombang sedang menuntaskan kajian administratif agar proses mutasi berjalan lancar dan sah secara hukum.