Disnaker Jombang Wajibkan Perusahaan Bayar THR

278
Rika Paur Fibriamayusi, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja di Disnakertrans Jombang

memoexpos.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang mewajibkan perusahaan membayar THR bagi para pekerja. Disampaikan oleh Rika Paur Fibriamayusi, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja di Disnakertrans, Senin (19/4/21).

Kriteria perusahaan yang wajib membayar THR adalah perusahaan menengah dan atas. Ia juga mengatakan bahwa metode pembayaran THR tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Perusahaan yang kita monitoring wajib membayar THR khususnya perusahaan menengah dan besar, terkecuali perusahaan yang masih terdampak Covid. Untuk IKM biasanya kesepakatan bersama dan bukan objek binaan serta pengawasan kita,” tuturnya.

Rika juga menjelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid dan belum mampu membayar THR diberikan waktu dalam mencari solusi terbaik.

“Kalau perusahaan sudah berdiskusi dengan pekerjanya dan bisa membuktikan melalui laporan keuangan internal maka akan kita lihat metode penyelsaiannya bagaimana. Sejauh ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR, kami tetap tekankan perusahaan terdampak untuk membayarkan THR minimal H-1 Hari Raya,” ujarnya.

Sementara itu metode pembayaran THR tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 kriteria penerima THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan atau lebih.

“Penerima THR setidaknya minimal 1 bulan masa kerja sesuai dengan Surat Edaran,” lanjutnya.

Rika menambahkan hal tersebut telah sesuai dengan SE Menaker, perusahaan yang tidak memberikan THR akan diberikan sanksi teguran administrasi sampai sanksi perizinan operasional. (nnd)