52 Konsultan Pengawas Diberi Sosialisasi Dinas PUPR Tentang Kewenangan dan Tanggungjawab

9
Kadis PUPR Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi (kedua dari kanan) saat memberikan arahan di Sosialisasikan Kewenangan dan Tanggungjawab Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi bersama para narasumber. (Foto/istimewa).

memoexpos.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Kewenangan dan Tanggungjawab Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi.

Tujuan sosialisasi ini yakni untuk meningkatkan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi. Sebanyak 52 konsultan pengawas dijadikan peserta.

Menurut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi mengatakan jika sosialisasi tersebut sangat diperlukan pendalaman terkait kewenangan dan tanggungjawab bagi konsultan pengawas pekerjaan konstruksi.

“Dalam sosialisasi ini bagi konsultan pengawas pekerjaan konstruksi, kami telah mengundang 52 konsultan pengawas di Kabupaten Jombang,” jelas Bayu.

Yang menjadi narasumber merupakan dari Inspektorat Kabupaten Jombang yaitu Setiawan Afandi dan Agung Setiaji.

Bayu menjelaskan jika Agung Setiaji akan membahas tentang kewenangan dan tanggungjawab konsultan pengawas pekerjaan konstruksi, sedangkan Setiawan Afandi akan memberi materi tentang peran Inspektorat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

“Konsultan pengawas pekerjaan konstruksi memiliki tugas mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” tutupnya.