
PASURUAN — Sebuah peristiwa di Bangil, Kabupaten Pasuruan, menyentak kembali kesadaran kita akan rapuhnya toleransi di negeri ini. Pada 19 Juli 2026, perwakilan umat Islam di lingkungan Sukalipuro, Kelurahan Damen, mendatangi DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka memprotes aktivitas peribadatan yang dilakukan oleh jemaat Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di sebuah rumah yang mereka beli, dengan alasan belum mengantongi izin resmi.
Audiensi tersebut diterima oleh Komisi VI DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi, Najib Setiawan. Namun, sikap dan pernyataan yang muncul dari forum tersebut patut kita kritisi bersama.
Koordinator Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, Mohammad Aan Anshori, sangat menyayangkan pernyataan Najib yang meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menelusuri legalitas bangunan tersebut dan berharap agar aktivitas ibadah dihentikan sementara.
“Pernyataan ini kental dengan nuansa provokatif, tidak sensitif, dan berpotensi mengusik kehidupan Bangil yang selama ini dikenal harmonis dan toleran,” ucap Aan kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Aan yang juga merupakan warga Jombang dan penggerak JIAD Jawa Timur merasa terpanggil untuk berbicara. Bukan hanya karena isu ini terkait dengan hak beribadah warga negara, tetapi karena ada dimensi historis dan moral yang lebih dalam yang harus kita jaga bersama.
Sejarah Panjang dan Realitas Jemaat GKJW
Dari komunikasi yang Aan lakukan dengan Pdt. Teguh, pemimpin rumah ibadah tersebut, terungkap fakta penting. Keberadaan warga GKJW di wilayah Bangil bukanlah hal baru. Mereka telah ada sejak sekitar tahun 1950, dengan jumlah jemaat sekitar 60 Kepala Keluarga. Selama puluhan tahun, sejak pertengahan 1980-an, mereka terpaksa menyewa ruangan di gereja GPIB Bangil untuk beribadah karena belum memiliki tempat sendiri. Induk jemaat mereka di GKJW Pasuruan berjarak 12–15 km.
Bayangkan, selama lebih dari setengah abad, saudara-saudara kita ini menjadi “warga kelas dua” dalam hal fasilitas ibadah. Mereka bukan pendatang baru yang tiba-tiba muncul, melainkan bagian dari sejarah panjang masyarakat Bangil. Sekitar tahun 2020, mereka membeli sebuah rumah di kawasan Sukokalipuro untuk aktivitas kegerejaan non-ibadah, dan hubungan dengan tetangga satu RT pun berlangsung harmonis.
Ironi di Balik Izin dan “Keharmonisan”
Persoalan kemudian memuncak ketika, dalam sebuah forum antargereja Pasuruan dengan Bupati pada April 2026, perwakilan GKJW menginformasikan keberadaan rumah ibadah mereka dan meminta kemurahan hati Bupati. Menurut Pdt. Teguh, Bupati menunjukkan sikap kenegarawanan dan memberikan izin secara lisan. Sejak saat itu, mereka mulai beribadah di sana.
Di sinilah letak ironi dan masalahnya. Sebuah izin lisan dari kepala daerah, betapapun mulia niatnya, jelas tidak cukup di tengah hiruk-pikuk birokrasi dan sensitivitas isu agama. Hal ini menempatkan jemaat GKJW pada posisi rentan. Mereka, dengan polos dan penuh syukur, mengikuti arahan seorang pemimpin, tetapi kemudian dihadang oleh protes warga dan ancaman penutupan.
Pdt. Teguh pun mengaku heran. Sejak dirinya bertugas di Bangil pada 2020, ia merasa tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan terkait rumah ibadah tersebut, baik di tingkat kelurahan hingga kabupaten. Ini menunjukkan bahwa proses komunikasi dan mediasi yang diklaim telah dilakukan tujuh kali oleh Camat Bangil sejak 2023 patut dipertanyakan. Di mana posisi dialog dengan pihak yang paling berkepentingan, yaitu jemaat GKJW sendiri?
Menjaga Warisan Toleransi Bangil
Bangil dikenal sebagai basis Nahdliyyin (NU), organisasi Islam moderat yang memiliki sejarah panjang dalam merawat toleransi. Kita memiliki teladan dari almarhum Gus Dur dan KH. Hasyim Muzadi, yang hubungan eratnya dengan GKJW adalah bukti nyata bahwa Islam dan kebinekaan bisa berjalan beriringan.
Saya menolak narasi bahwa keberadaan rumah ibadah ini mengganggu karena dekat dengan musala. Bukankah justru kedekatan itulah yang menjadi ajang penguatan persaudaraan? Sepanjang sejarah, hubungan antarwarga di RT setempat pun berlangsung harmonis. Setiap kali ada kegiatan, pihak GKJW selalu memberitahu lingkungan dan aparat keamanan.
Lantas, mengapa keresahan itu muncul? Ini adalah tugas kita bersama untuk tidak terjebak pada provokasi yang memecah belah. Kita harus menguatkan gotong royong dan membantu saudara-saudara kita non-muslim agar bisa beribadah secara permanen dan nyaman.
Sikap dan Seruan
Menyikapi peristiwa ini, sebagai aktivis yang memperjuangkan keadilan dan anti-diskriminasi, saya menyatakan beberapa hal:
Pertama, saya mengapresiasi langkah politik Bupati Pasuruan yang melindungi hak beribadah warga Kristen, khususnya GKJW. Ini adalah pengejawantahan dari pemimpin Pancasilais dan sosok muslim yang rahmatan lil ‘alamin.
Kedua, saya mendorong umat GKJW di Bangil untuk tetap beribadah seperti biasanya. Jangan gentar dengan intimidasi, tetapi juga tingkatkan kualitas relasi sosial dengan lingkungan. Hal ini penting terutama dalam rangka memenuhi persyaratan administratif sebagai rumah ibadah yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Ketiga, saya mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama aparat pemerintah dan DPRD, untuk tidak membuat pernyataan yang provokatif. Proses hukum dan perizinan harus dijalankan dengan adil, dengan melibatkan semua pihak, tanpa adanya tekanan atau ancaman penutupan sepihak. Ingatlah bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut agamanya.
Kasus GKJW Bangil ini bukan hanya soal izin bangunan. Ini adalah ujian bagi komitmen kita terhadap Pancasila dan semangat kebersamaan. Jangan biarkan Bangil, kecamatan yang toleran, tercoreng oleh tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Mari kita jaga bersama.
Oleh: Mohammad Aan Anshori, Koordinator Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur









