Pensiunan TNI-AD Ngaku BIN di Mojokerto Ditetapkan Tersangka Gegara Tipu Warga Modus Beli Jabatan

18
Asrul (tengah) dengan tangan terborgol saat diamankan. (Ist)

MOJOKERTO – Pensiunan TNI-AD asal Medan yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto

Dia adalah HS alias Asrul (43) seorang pensiunan TNI-AD yang menjadi otak atau dalang dari kasus penipuan.

Sementara tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan berterus sebagai saksi, mereka adalah KS (64) dan IZ (57) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan RF (34) warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

“Yang ditahan satu orang, yang tiga sebagai saksi karena belum ada yang mengambil keuntungan, mereka diajak, tapi belum sempat melakukan,” kata Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (5/3/2025).

“Yang tersangka satu yang mengaku BIN, seorang pensiunan TNI dari Medan itu, dia otaknya,” lanjutnya.

Modusnya, Asrul memerintahkan tiga orang saksi itu untuk mencari korban, namun belum sempat menemukan korban. Bahkan salah satu di antara saksi itu merupakan sopir rental, parahnya sopir dan sewa mobilnya juga belum dibayar oleh Asrul.

“Perannya mencari korban, ada sopir rental tapi itupun belum sempat dibayarkan (rentalnya), sehingga (3 orang) dijadikan saksi saja, kecuali mereka mendapatkan keuntungan ya bisa kita tahan,” jelasnya.

Polres Mojokerto Kota telah menerima dua laporan atas kasus penipuan dengan modus jual beli jabatan ini.

Pihaknya juga membuka ruang siapapun yang pernah menjadi korban untuk segera melapor.

“Pelapor di kota hanya dua orang ya, sisanya belum ada pelapor, mungkin TKP diluar kota,” terangnya.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku korban sudah ada tujuh orang. Namun di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota ada dua orang yang sudah lapor.

Masing-masing kerugian Rp50 juta dan Rp30juta. Pembayaran dilakukan oleh para korban secara transfer ke nomor rekening atas nama AH alias Asrul.

Dua korban yang sudah membuat laporan resmi ini adalah masyarakat sipil, bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada warga biasa dan seorang Kepala Rukun Warga (RW) di Kota Mojokerto yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Modus yang dilakukan oleh pelaku menawarkan kepada sejumlah warga yang ingin menjadi PPPK dengan cara membayar sejumlah uang untuk dijadikan pelicin.

“Pengakuan tersangka sementara ada tujuh, tapi di daerah kota ada dua orang yang sudah lapor, kerugian perorang ada yang Rp50 juta ada yang Rp30 juta. Korbannya sipil yang sudah lapor, locusnya di kota, belum ada lapor yang lain,” ungkapnya.

Disinggung adanya korban dari ASN yang memberikan sejumlah uang kepada Asrul dengan tujuan naik jabatan atau rotasi jabatan, polisi masih belum bisa membeberkan. Sebab, kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk bisa menaikkan jabatan (ASN) masih penyelidikan, dari korban itu ada ketua RW kepingin jadi PPPK,” bebernya.

Asrul kini masih berada di tahanan Mapolres Mojokerto Kota untuk pengembangan kasus. Akibat perbuatannya ia dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan penggelapan.