
memoexpos.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 1.011.402 pemilih.
Devisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Jombang Abdul Wadud Burhan Abdi mengatakan, dari jumlah DPT tersebut dengan rincian 506.944 pemilih laki-laki dan 504.458 pemilih perempuan.
Sebelumnya, KPU Jombang telah mencoret 3.836 pemilih yang masuk dalam katergori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Ada 5 (lima) item kategori TMS yakni pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, dibawah umur, alih status sebagai TNI, Polri,” sambungnya.
“Untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jombang ada 3.858 lokasi,” kata Burhan, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Jombang, Selasa (20/6/2023).
Dari jumlah TPS tersebut, menurut Burhan, sudah termasuk TPS reguler dan lokasi khusus.
“Lokasi khusus seperti di Lapas dan Pondok Pesantren,” ujarnya.
Dibandingkan Pemilu Tahun 2019, kata Burhan, lokasi TPS berkurang sebanyak 450 lokasi di Tahun 2024 ini.
“Sesuai aturan dari KPU pada Tahun 2019 jumlah TPS waktu itu kurang efisien, sehingga KPU Jombang diminta untuk melakukan pengurangan lokasi TPS,” ungkapnya.
Burhan merinci, di Kabupaten Jombang terdapat 13 lokasi TPS khusus. “Didalam TPS khusus tersebut, terdapat 2.626 pemilih, dengan rincian 1.779 pemilih laki-laki dan 847 pemilih perempuan,” tandasnya.