memoexpos.co – Toni Susanto (38) warga Desa Plosogeneng, Jombang, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Karsianto (50) tetangga desanya, warga Desa Sambongdukuh, Jombang.
Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo membeberkan, Toni berhasil diamankan polisi dirumahnya, pada Jumat (5/5) kemarin.
“Pelaku diamankan atas kasus tindak pidana penganiayaan,” terang Kapolsek kepada wartawan, Selasa (9/5/2022).
Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong kepada korban sebangak 6 kali.
“Korban mengalami memar pada bagian pelipis kiri dan punggung, korban juga merasa pusing,” ujar Kapolsek.
Soesilo menyebut, kejadian terjadi pada Senin (24/4/2023) lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban sedang mengisi BBM di SPBU Sambongdukuh, tiba-tiba korban ditabrak oleh pelaku menggunakan sepeda motor.
Tak hanya menabrak, pelaku juga menendang korban hingga terjatuh.
Saat korban terjatuh pelaku langsung memukuli korban menggunakan tangan kanan berulang kali.
“Motif dari pelaku melakukan penganiayaan lantaran asmara. Pelaku mengaku cemburu karena korban pernah dekat dengan isterinya,” urai Kapolsek.
“Atas perbuatannya kini pelaku diamankan di Mapolsek, dengan pasal 351 penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP,” tandasnya.