Mahasiswa Cabul Ternyata Seorang Guru Pembimbing Keagamaan SDN di Kota Santri

341
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.

memoexpos.co – Mahasiswa terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ternyata juga sebagai guru pembimbing muatan lokal (Mulok) keagamaan di SD Negeri wilayah Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku dengan inisial AG (22) ini merupakan warga Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Menurut sumber media ini, ada dugaan pelaku mengenal korban pada saat melaksanakan KKN (Kuliah Kerja Nyata) di salah satu desa wilayah Kecamatan Gudo.

“Pelaku mahasiswa ada kegiatan KKN di diwilayah itu, di sana mungkin awal mengenal korban,” ujar sumber tersebut.

Menurut dia, setelah mengenal lebih jauh, oknum guru pembimbing keagamaan itu sering datang kerumah korban yang statusnya masih siswi SMP. “Hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan itu ke korban,” kata dia.

Kejadian ini mencuat lantaran pelaku tidak mau bertanggungjawab menikahi korban, malah pelaku melamar perempuan lain untuk dinikahi.

“Atas itu, akhirnya pelaku dilaporkan oleh orang tua korban,” ujarnya.

Dia mengatakan, bahwa AG diamankan oleh polisi saat berada di sekolah tempat ia mengajar.

“Iya, dia ditangkap di sekolah tempat mengajar,” tandasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menyebut, hubungan AG dengan korban merupakan pasangan kekasih. AG sering menginap di rumah korban, kebetulan korban hanya tinggal berdua bersama ibunya.

“Lantaran sering menginap dirumah korban, AG merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, dengan bujuk rayu korban akan dinikahi,” terang Aldo.

Persetubuhan itu, kata Aldo, salah satunya terjadi pada 16 Mei 2022.

Menurut dia, korban dan pihak keluarga geram lantaran AG ingkar janji, apalagi korban mengetahui di story instagram (IG) AG sedang melamar perempuan lain.

“Melihat hal itu, ibu korban melaporkan AG ke Polres Jombang pada 13 Februari 2023,” jelasnya.

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan AG pada Senin (6/3/2023). Hingga kini AG masih ditahan di rutan Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain mengamankan pelaku beberapa batang bukti sudah kita amankan,” ujarnya.

Dijeaskan Aldo, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, karena korban masih dibawah umur.

“Kami persangkakan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Berita sebelumnya : Setubuhi Pacar Tapi Pasang Story IG Melamar Cewek Lain, Mahasiswa Jombang Dibui