JOMBANG – Di tengah narasi pembangunan sumber daya manusia yang digaungkan pemerintah, sebuah ironi kelam muncul dari ruang-ruang kelas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dua pendidik, Yogi Susilo Wicaksono dan Dharu Suwandono, kini terasing dari profesi yang telah mereka jalani selama bertahun-tahun.
Keduanya resmi menyandang status sebagai mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah diberhentikan.
Mereka terjerat pasal disiplin berat: akumulasi ketidakhadiran kerja hingga ratusan hari. Namun, di balik angka absensi yang disodorkan pemerintah daerah, tersimpan narasi perlawanan tentang sistem yang dianggap kaku, birokrasi yang dinilai menutup telinga, hingga dugaan kriminalisasi terhadap mereka yang vokal.
Lumpuh di Medan Ekstrem: Tragedi Yogi Susilo
Bagi Yogi Susilo Wicaksono, pengabdian di wilayah terpencil Jombang berakhir dengan selembar Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri.
SK yang ditandatangani Bupati Jombang, Warsubi, pada 18 April 2026 tersebut menjadi titik akhir setelah Yogi dituding mangkir selama 181 hari sepanjang tahun 2025.
Perjalanan nasib Yogi bermula pada 2023 saat ia dimutasi ke SDN Jipurapah 2. Sekolah ini terletak di pelosok dengan medan menantang, berjarak tempuh 90 menit dari kediamannya.
Di tengah beban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, penyakit saraf terjepit (Herniated Nucleus Pulposus/HNP) yang dideritanya sejak lama kembali kambuh.
“Sejak 2016 saya sudah divonis dokter. Ini tidak bisa sembuh total,” lirih Yogi saat ditemui di kediamannya, beberapa waktu lalu.
Kondisi fisiknya merosot tajam pada Juli 2024. Kaki Yogi memar kehitaman hingga ia kehilangan kemampuan berjalan.
Dalam kondisi tak berdaya, Yogi mengaku telah berulang kali mengajukan mutasi ke sekolah dengan akses yang lebih ramah bagi kondisi medisnya.
Ia pun melampirkan resume medis lengkap sebagai bukti otentik. Namun, permohonan tersebut seolah menguap di meja birokrasi.
“Saya bilang siap masuk, meskipun pangkat diturunkan, asalkan saya dimutasi karena riwayat sakit saya. Tapi tidak ada tindak lanjut,” ungkap Yogi.
Puncaknya, sistem absensi manual mencatat ketidakhadirannya secara masif. Meski Yogi mengklaim memiliki saksi rekan kerja dan bukti absensi mandiri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tetap pada pendiriannya. Angka 181 hari disebut fakta hukum yang tidak dapat ditawar oleh alasan kesehatan.
Dharu Suwandono: Kala Mesin Pemindai Menjadi Hakim
Tak jauh dari pusat kota, drama serupa menimpa Dharu, seorang guru olahraga di SDN Jombatan 6.
Ia dipecat atas tuduhan mangkir selama 177 hari. Berbeda dengan Yogi, Dharu membawa narasi yang lebih tajam: dugaan malfungsi teknologi dan aroma balas dendam birokrasi.
Dharu membantah keras tudingan bolos tersebut. Menurutnya, pangkal persoalan terletak pada mesin faceprint (pemindai wajah) sekolah yang gagal membaca datanya sejak 2024.
Selama mesin tersebut rusak, Dharu mengklaim tetap mengajar dan mengisi absensi secara manual, prosedur yang awalnya direstui pihak sekolah.
“Absensi manual itu ada. Faceprint seharusnya alat bantu disiplin, bukan alat untuk menjatuhkan pegawai,” tegas Dharu.
Ia mencurigai ada motif lain di balik pemecatannya. Sebelum SK pemberhentian turun, Dharu dikenal vokal dalam melaporkan dugaan manipulasi data elektronik di lingkungan pendidikan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan data sertifikasi pendidik miliknya dan sang istri yang mendadak tidak valid, sehingga Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp40 juta tidak kunjung cair.
“Saya menduga ini ada kaitannya. Saya melaporkan kebenaran, tapi justru saya yang didepak,” ungkapnya.
Kini, Dharu tengah menempuh jalur banding ke Badan Pertimbangan (BP) ASN demi memulihkan nama baiknya.
Pemkab Jombang Klaim Prosedur Telah Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan sudah sesuai aturan (on the track).
Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menyatakan keputusan tersebut telah melalui proses panjang dan mendapat restu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses sudah berjalan sesuai ketentuan. Yang bersangkutan telah diberikan kesempatan memperbaiki, namun tidak dimanfaatkan,” kata Anwar.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, mengingatkan bahwa beban kerja guru kini lebih ketat.
Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, guru wajib memenuhi 37,5 jam kerja per pekan. Ketidakhadiran fisik di sekolah tanpa keterangan sah tetap dianggap sebagai pelanggaran disiplin berat, apa pun alasannya.
Desakan Audit Sektor Pendidikan
Kasus ini memicu reaksi keras dari Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang. Ketua Dewan Pendidikan, Cholil Hasyim, mengendus adanya ketidakadilan administratif dan lemahnya tata kelola data internal dinas.
“Ada perbedaan data yang mencolok. Guru merasa masuk, dinas mencatat bolos. Ini menunjukkan ada yang salah dengan sistem pencatatan kita,” kata Cholil dalam keterangan tertulisnya.
Dewan Pendidikan mengeluarkan lima rekomendasi darurat kepada Pemkab Jombang, termasuk tuntutan Audit Kemanusiaan.
Mereka meminta pemeriksaan medis independen untuk menilai kelayakan fisik guru di medan ekstrem serta mendorong penyelesaian berbasis keadilan restoratif (restorative justice).
Kini, nasib Yogi dan Dharu berada di ujung tanduk. Kasus mereka menjadi cermin retak bagi dunia pendidikan di Jombang; tentang bagaimana pengabdian bertahun-tahun dapat runtuh oleh kakuat birokrasi dan data digital. Di Kota Santri ini, keadilan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa tengah diuji di ruang banding dan Pengadilan Tata Usaha Negara.











