PDI Perjuangan Jombang Fasilitasi Pembebasan Ijazah Tertahan Milik Warga Miskin

Fraksi PDI Perjuangan bersama DP saat berada di YPBU. (Foto: Istimewa)

JOMBANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jombang mengintervensi polemik penahanan ijazah yang dialami oleh belasan lulusan dari keluarga tidak mampu di Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Melalui aksi advokasi taktis, partai berlambang banteng moncong putih ini berhasil memediasi pembebasan sejumlah ijazah yang sempat tertahan bertahun-tahun akibat kendala biaya pada Senin (25/5/2026).

Langkah konkrit ini diambil sebagai bentuk keberpihakan komitmen ideologis PDI Perjuangan terhadap hak pendidikan kaum Marhaen atau masyarakat kecil.

Dalam mediasi yang digelar di ruang pertemuan SMA Budi Utomo tersebut, sejumlah ijazah dari jenjang SMP, SMA, hingga SMK diserahkan secara gratis kepada wali murid yang didera kesulitan ekonomi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Dodit Eko Prasetiyo, menegaskan bahwa partainya tidak akan tinggal diam jika ada hak dasar masyarakat miskin yang terhambat oleh urusan administrasi sekolah.

“Kami hadir untuk membedah kebuntuan ini. Begitu mendengar keluhan dari masyarakat mengenai dugaan penahanan ijazah, kami langsung bergerak mengomunikasikan hal ini secara intensif dengan pihak yayasan dan kepala sekolah terkait. Tugas kami adalah memberikan solusi terbaik untuk wali murid,” tegas Dodit di lokasi mediasi.

Berdasarkan hasil bedah kasus di lapangan, PDI Perjuangan menemukan adanya miskomunikasi kronis serta kendala finansial yang berat dari para orang tua murid.

Salah satu kasus ekstrem dialami seorang ibu paruh baya yang harus berjuang membebaskan total tujuh lembar ijazah anak-anaknya. Akibat penahanan ijazah tersebut, salah satu putranya yang lulus SMK tahun 2021 mengalami depresi berat karena tidak bisa melamar pekerjaan.

Menanggapi tragedi domestik akibat kemiskinan tersebut, Anggota Komisi D DPRD Jombang dari Fraksi PDI Perjuangan, Adi Artama Putra, turut turun langsung mengawal jalannya advokasi kerakyatan ini.

PDI Perjuangan mengingatkan seluruh lembaga pendidikan bahwa aspek ekonomi tidak boleh menjadi barikade yang menjauhkan anak bangsa dari masa depannya.

“Pendidikan ini dilindungi oleh undang-undang, dan negara wajib hadir. Kami mengingatkan kepada lembaga pendidikan bahwa masyarakat kecil harus tetap diprioritaskan dan diperhatikan. Jika ada kendala ekonomi, bicarakan, cari jalan keluar bersama. Jangan sampai ada ijazah yang tertahan lagi di kemudian hari,” lanjut Dodit.

Langkah taktis yang diinisiasi oleh legislator PDI Perjuangan ini mendapat dukungan penuh dari Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang. Wakil Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Arif Kuswirasasono, mengungkapkan bahwa pihaknya mengantongi sekitar 25 aduan resmi terkait persoalan serupa di YPBU Gadingmangu. Ia sepakat bahwa ijazah adalah hak mutlak anak yang tidak boleh disandera oleh urusan administrasi keuangan.

Merespons advokasi dari Fraksi PDI Perjuangan dan pengawasan Dewan Pendidikan, pihak Yayasan Pendidikan Budi Utomo Gadingmangu akhirnya melunak dan menunjukkan iktikad baik untuk menerapkan skema relaksasi kebijakan.

Sekretaris YPBU, Totok Raharjo, memastikan bahwa pihaknya telah sepakat menyelesaikan seluruh persoalan ini secara kekeluargaan. Yayasan berkomitmen menerapkan kebijakan subsidi silang dan dispensasi khusus berdasarkan klaster kemampuan ekonomi keluarga.

Kebijakan tersebut mencakup potongan biaya sebesar 50 hingga 75 persen, hingga pembebasan biaya secara total (gratis) bagi keluarga yang benar-benar tidak mampu.

Melalui penyelesaian kasus ini, PDI Perjuangan Jombang berhasil menciptakan cetak biru (blueprint) penanganan konflik pendidikan di wilayahnya, dengan menempatkan pemenuhan hak warga miskin di atas kepentingan birokrasi lembaga pendidikan.