memoexpos.co – Sungguh keterlaluan kelakuan AG (22), bagaimana tidak, ia tega menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun namun tidak mau menikahinya.
Mahasiswa asal Gudo, Jombang ini dijebloskan ke rutan Polres Jombang oleh orang tua korban usai ketahuan melamar perempuan lain.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menyebut, hibungan AG dengan korban merupakan pasangan kekasih. AG sering menginap di rumah korban, kebetulan korban hanya tinggal berdua bersama ibunya.
“Lantaran sering menginap dirumah korban, AG merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, dengan bujuk rayu korban akan dinikahi,” terang Aldo.
Persetubuhan itu, kata Aldo, salah satunya terjadi pada 16 Mei 2022.
Menurut Aldo, korban dan pihak keluarga geram lantaran AG ingkar janji, apalagi korban mengetahui di story instagram (IG) AG sedang melamar perempuan lain.
“Melihat hal itu, ibu korban melaporkan AG ke Polres Jombang pada 13 Februari 2023,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan AG pada Senin (6/3/2023). Hingga kini AG masih ditahan di rutan Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain mengamankan pelaku beberapa batang bukti sudah kita amankan,” ujarnya.
Dijeaskan Aldo, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, karena korban masih dibawah umur.
“Kami persangkakan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.