memoexpos.co – Bea Cukai Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Jombang kembali menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Sosialisasi kali ini diadakan oleh Bagian Perekonomian Pemkab Jombang dengan peserta sosialisasi dari Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa di Kecamatan Kesamben, Peterongan dan Sumobito.
Sosialisasi yang bertempat di Hotel Fatma, Jombang tersebut dibuka langsung oleh Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab yang dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Penindakan, Widodo Wiji Mulyono dan Anggota Komisi B DPRD Jombang pada, Rabu (3/11/2021).
“Dengan adanya sosialisasi cukai, saya mendukung dengan baik karena sosialisasi ini juga mendukung atas menjaganya peraturan terkait cukai walaupun sudah dipahami namun tetap perlu ada sentuhan sosialisasi. Pemberantasan penjualan dan pengedaran barang cukai ilegal khususnya rokok dan tembakau memang harus terus dilakukan salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa memperluas dan meningkatkan pembangunan khususnya di daerah Kabupaten Jombang,” ungkap Mundjidah.
Sementara itu, Sumrambah Wakil Bupati Jombang yang berkesempatan menjadi narasumber menyampaikan pemaparanya terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Menurutnya DBHCHT berperan penting dalam menunjang pembiayaan di berbagai sektor, mulai dari sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau.
“Berdasarkan ketentuan, alokasi pemanfaatan DBHCHT adalah sebesar 50% dimanfaatkan pada bidang kesejahteraan masyarakat, 25% bidang kesehatan, dan 25% bidang penegakan hukum. Khususnya di bidang penegakan hukum, terdapat beberapa kriteria penilaian kinerja cukai yang berbeda karena bahan evaluasinya yakni frekuensi pelaksanaan sosialisasi, kualitas koordinasi, informasi, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, serta efektivitas penyerapan anggaran,” ujar Sumrambah.
Tak lupa, ia juga mengajak para peserta sosialisasi untuk bersama-sama berperan memerangi peredaran rokok ilegal.
“Untuk itu, sosialisasi ini juga sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau. Selain itu, Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan. Contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen Penindakan, Widodo Wiji Mulyono menyampaikan, dengan dilaksanakannya kampanye gempur rokok ilegal tersebut bisa menambah wawasan masyarakat terkait rokok ilegal dan bisa menekan jumlah peredarannya di masyarakat.
“Selain itu, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat tentang potensi kerugian yang timbul akibat peredaran rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, persuasi untuk tidak menjual rokok ilegal, dan imbauan untuk melaporkan apabila terdapat indikasi jual beli rokok ilegal. Tujuan sosialisasi agar peserta yang hadir mampu menjadi information agent guna memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya sehingga angka peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan,” tuturnya.