GTRA Jadi Wadah Penyelesaian Konflik Agraria di Jombang

75

memoexpos.co – Setelah dibentuk pada bulan Maret 2021, tepatnya tanggal 3. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kembali melaksanakan rapat koordinasi guna membahas permasalahan reforma agraria di Kabupaten Jombang.

Melalui GTRA, Pemkab Jombang mencoba menyelesaikan berbagai persoalan, diantaranya terkait sengketa, konflik agraria hingga menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Jombang.

Hal itu disampaikan Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab ketika membuka rapat koordinasi GTRA di Hotel Yusro, Senin (9/11/2021).

Di tahun 2021, pelaksanaan GTRA yang dilakukan Pemkab Jombang mulai melakukan pendataan Tora dan penataan akses, dengan prioritas lokasi di kawasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Matabean terletak di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang.

“Gugus Tugas Reforma Agraria sendiri merupakan suatu kelembagaan dalam pelaksanaan reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, hingga memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” ujar Mundjidah.

Tidak hanya itu, Mundjidah menyebut penyelesaian permasalahan dari GTRA meliputi bagaimana masyarakat menerima aset reform, mendapatkan program pemberdayaan terhadap sumber-sumber ekonomi yang disebut akses reform.

“Pelaksanaan aset reform merupakan peran penuh dari kantor pertanahan (BPN), perlu peran aktif dari kementrian/lembaga pemerintah daerah, maupun lembaga keuangan,” lanjutnya.

Penataan aset dan akses dapat terpenuhi apabila seluruh peran bisa dengan tepat ketika memberikan bantuan fisik, berupa modal, sarana prasarana produksi, hibah alat harus terintegrasi dengan penerima sertifikat.

Kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria sendiri telah diatur di Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Di dalam UUPA tersebut terdapat dasar-dasar pengaturan, penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria sebagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan reforma agraria.

“Untuk itu, guna mengupayakan proses penataan aset dan pengembangan akses di Kabupaten Jombang, maka diadakan rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria dalam rangka penyelenggaraan reforma agraria Kabupaten Jombang tahun anggaran 2021, yang dihadiri oleh narasumber yang ahli di bidangnya yang diharapkan dapat membantu memberikan saran dan masukan terhadap permasalahan tersebut,” pungkas Mundjidah.

Senada dengan apa yang disampaikan Kresna Fitriansyah selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Jombang Jombang, Kresna menyebut pembentukan Gugus Tugas Reformasi Agraria untuk memfasilitasi hak masyarakat diantaranya pembaruan agraria dan sumber daya alam di Kabupaten Jombang

“Pembaruan agraria dan sumber daya alam di Jombang di bentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang tujuannya mengurai sengketa tanah, menciptakan pengaturan dan kepemilikan tanah, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” terangnya.

Lanjut Kresna, adanya reforma agraria adalah untuk menata kembali pengelolaan sumber daya alam sekaligus mengurangi penyimpangan pengelolaan tanah dan meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

Sedangkan terkait persoalan di PT Gunung Matabean, Kresna membeberkan bahwa PT Gunung Matabean sejak tahu 2009 masih ingin memperpanjang HGU. Namun saat ini tanahnya banyak dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk ditanami cengkeh, kopi dan tanaman palawija.

“Pemanfaatan tanah dibagi menjadi 2 bagian, diantaranya untuk pertanian dan non pertanian, pemanfaatan paling tinggi untuk tanaman keras (kopi, cengkeh, duren) dan tanaman musiman (jagung, singkong),” tutupnya.