memoexpos.co – Ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kembali disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian bersama Bea Cukai Kediri, yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Jombang, Sumrambah.
Sosialisasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ini diikuti Forkopimcam dan tiga pilar desa dari Kecamatan Kudu, Ngusikan dan Tembelang, bertempat di Hotel Fatma, selama 2 hari dari tanggal 2 sampai 3/11/2021.
Sumrambah mengatakan kepada peserta sosialisasi bahwa peredaran rokok ilegal dilarang, karena hal tersebut dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di tiap daerah.
DBHCHT sendiri yang diterima oleh pemerintah daerah sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Untuk itu, saya mengajak masyarakat agar membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan ‘Gempur rokok ilegal’ menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Sehingga masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami,” ujar Sumrambah.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan pemerintah Kabupaten Jombang dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Saya mengapresiasi yang dilakukan oleh bagian perekonomian ini, mengundang tiga pilar desa, forkopimcam. Setidaknya banyak materi tentang DBHCHT yang bisa disampaikan ke masyarakat,” kata Mas’ud.
Hal senada juga disampaikan oleh pihak penyelenggara sosialisasi yakni Bagian Perekonomian Kabupaten Jombang, Aminatur Rokhiyah selaku Kepala Bagian Perekonomian menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas.
“Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” tuturnya.
Sedangkan dari Bea Cukai Kediri, Nur Indra Prahara selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, menghimbau kepada masyarakat ketika menjumpai peredaran rokok ilegal dan memerlukan layanan informasi dapat menghubungi Bea Cukai Kediri dengan menelepon/SMS/WhatsApp di nomor 0813 3567 2009.