Nganjuk memoexpos.co – Sebanyak 4 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Empat pelaku tersebut adalah S (33) warga Dusun/Desa Patranrejo Kecamatan Berbek, IF (32) warga Desa Panti Kecamatan Panti Kabupaten Jember, YP (25) warga Dusun Bulurejo Desa Mojorembun Kecamatan Rejoso dan LA (28) Dusun Morobau Desa Kerepkidul Kecamatan Bagor, Rabu (23/09/2020).
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk yang berhasil mengamankan S didepan rumah kos Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor.
Pada saat penggeledahan terhadap S, Polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram S mengaku barang tersebut adalah pesanan dari DY warga Kecamatan Rejoso yang kini berstatus DPO. Selain itu, sabu diperoleh dengan cara membeli dari IF yang tinggal di rumah kos wilayah Guyangan Kecamatan Bagor.
“Tidak lama kemudian Polisi melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap IF diruang tamu Cafe Laras di Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor dan ditemukan barang bukti 3 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya.” Terang Iptu Rony
Selain IF, berhasil juga diamankan di TKP tersangka YP dan LA bersama dengan barang bukti 2 unit Handphone,
“IF mengaku kepada petugas bahwa sabu yang diserahkan ke S didapat dengan cara membeli dari temannya yang berada di luar Nganjuk bersama dengan YP dan LA.” Pungkasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya 4 pelaku dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. (Irma/Umi)