Sosialisasi Rokok Ilegal Bareng Penutupan TMMD Ke-116 di Jombang

75
Bupati Jombang Mundjidah Wahab saat sambutan giat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Penutupan TMMD Ke-116. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Bertepatan dengan penutupan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-116, Pemkab Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar acara kesenian Campursari dalam rangka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Pojok Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Rabu (7/6/2023) malam.

Bupati Jombang Mundjidah Wahab sedikit mengulas mengenai ciri rokok ilegal. Dia menyederhanakan rokok ilegal yakni rokok tanpa cukai, sementara jika dibungkus rokok ada kertas cukai berarti rokok legal.

“Dari legal itu Pemkab Jombang mendapat cukai hasil tembakau,” ujarnya.

Menurut dia, Jombang memiliki beberapa Kecamatan sentra tanaman tembakau. Selain di Kecamatan Plandaan, tembakau juga ada di Kecamatan Kudu, Kabuh, Ngusikan, dan Kecamatan Ploso. “Tahun kemarin tembakau bagus harganya,” sambungnya.

Bupati mengatakan, hiburan seni di Desa Pojok Klitih, Kecamatan Plandaan juga berbarengan dengan penutupan program TMMD Ke-116 Tahun 2023.

Diungkapkan olehnya bahwa selama satu bulan ada beragam kegiatan sosial, diantaranya perbaikan jalan, jembatan, perbaikan mushola, pengadaan Mandi Cuci Kakus (MCK) dan pembimbing kegiatan di desa.

“Terima kasih kepada TNI sudah membangun semua fasilitas di Desa Pojok Klitih selama satu bulan ini,” tandas Mundjidah.

Sementara, Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kewajiban Pemkab untuk menyampaikan paparan terkait dana bagi hasil cukai kepada masyarakat.

“Baik tentang ketentuan yang dikeluarkan Kementrian Keuangan Republik Indonesia (RI) No 215 PMK 07 tahun 2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasi cukai hasil tembakau maupun Surat Edaran (SE) Bea Cukai Kemenkeu No 03/BC/2022,” ujar Thonsom.

“Bertujuan meningkatkan optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasi (DBH) Cukai sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” sambungnya.

Thonsom menjelaskan, penggunaan DBH memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemberantasan rokok ilegal.

“Memberikan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal,” tutupnya.