Kenaikan PBB Dinilai Tak Wajar, Puluhan Kades di Jombang Luruk Kantor Dewan

317
Komisi A saat melakukan hearing dengan puluhan Kepala Desa. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Mojoagung bersama puluhan Kepala Desa (Kades) di Jombang luruk kantor DPRD setempat, Kamis (8/6/2023).

Mereka merasa keberatan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jombang yang dianggap terlalu mahal dan kenaikannya dinilai tidak wajar.

Dilain sisi, meraka nyatakan kenaikan tersebut tidak adil, lantaran tanah yang lokasinya berada didalam, PBBnya naik, namun tanah yang lokasinya diluar atau berdekatan dengan jalan utama, PBBnya tidak naik.

“Kami merasa keberatan mengenai PBB karena kenaikannya tidak wajar, dalam artian lokasi tanahnya berada didalam namun kenaikannya 100 persen lebih, tapi anehnya yang di pinggir jalan tidak naik,” ujar Iknan Kades Karangwinongan, yang menjabat sebagai ketua BKAD Kecamatan Mojoagung ini.

Menurut dia, harus dilakukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang No 1 tahun 2020 tentang pajak daerah. Namun pihaknya menilai Dewan terkesan tak mau, hal itu dibuktikan Dewan sudah melakukan pengesahan.

“Dari DPRD tidak mau, karena sudah disahkan,” kata dia.

Dia menyebut sudah ada solusi untuk siasat tidak ada kenaikan biaya dengan membagi luasan lahan.

Selain itu, pihaknya masih belum bisa menerima adanya aturan jika belum melakukan pelunasan PBB maka Kepala Desa atau perangkat desa tidak bisa mencairkan gaji.

“Mestinya ini imbauan, bukan kebijakan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jombang Andik Basuki Rahmat mengaku sudah memberikan solusi atas keluhan para Kades.

Menurut Andik, hal itu wajar jika pihak Kades mempertanyakan hal itu. Karena pernah ada sosialisasi di Pendopo pada bulan Maret lalu bahwa tidak ada kenaikan pajak.

“Tapi pada prakteknya ada beberapa bidang tanah yang mengalami suatu kenaikan,” ungkap Andik usai hearing dengan para Kepala Desa.

Dijelaskan dia, sebagaimana pada Perda tentang Pajak daerah bahwasanya kenaikan itu didasarkan atas luasan. Ada NJOP yang nilainya dibawa 1 Miliar rupiah nilai pajaknya dikalikan 0,1, sedangkan jika diatas 1 Miliar rupiah dikalikan 0,2.

“Ini sudah diatur di Perdanya, ternyata disitu sudah ada subsidi memang naik, tapi di subsidi sehingga kelihatan naik tapi tidak naik,” jelasnya.

Selanjutnya, mengenai kades juga mempertanyakan terkait sanksi bagi pajak tidak lunas, tunjangan tidak dicairkan, padahal disitu ada ketentuan 6 bulan. Tapi menurut para kades belum satu bulan sudah dipaksa melakukan  pelunasan PBB.

“Jadi jangan berikan satu sanksi dan seharusnya melakukan imbauan kalau bisa diimbau,” terangnya.

Dia berikan warning kepada Pemkab jangan sampai dimainkan tunjangan para Kades dan Perangkat Desa yang semestinya dana desa dicairkan tidak bisa cairkan.

“Jangan sampai ada permainan semestinya bisa cair namun tidak dicairkan,” tandasnya.