Polisi Ungkap Pembobolan Toko Elektronik UFO Jombang

273
Pelaku (tengah) saat diamankan polisi. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Polisi berhasik membekuk tersangka pencurian toko elektronik UFO di Jalan PB Sudirman No 93/135 Desa Pulo Lor, Kecamatan atau Kabupaten Jombang. Tersangka RZ (29) tahun warga Dusun Sariloyo, Desa Sambong Dukung, Jombang tertangkap usai menjual handphone curiannya.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan penangkapan tersangka berawal dari upaya penyelidikan yang dilakukan tim. Mendapati seorang menawarkan Handphone dengan harga miring lantas membuat janjian pembelian dengan cara COD pada hari Kamis (9/3) kemarin.

“Setelah bertemu dilakukan transaksi pembelian, pengecekan terhadap imei Handphone dan didapati imei Handphone yang dijual sama dengan Handphone yang hilang, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti,” kata AKP Soesilo lewat pesan tertulis, Jumat (10/3/2023).

Kronologi kejadian sendiri, berdasar pemeriksaan pada hari Sabtu, 04 Maret 2023 sekira jam 09.00 WIB saksi satpam masuk kedalam toko. Mendapati posisi etalase kaca yang awalnya sudah pecah posisinya terbuka dan letaknya miring. Lantas mengajak karyawan lain untuk mengecek handphone dalam etalase.

“Handphone yang ada di etalase hilang, selanjutnya mendata didalam etalase ternyata ada 12 unit Handphone berbagai merk berikut dosbooknya hilang,” terangnya.

Mengenai kerugian atas kejadian tersebut, Soesilo merinci dari 12 hanphone yang ada pemilik toko UFO mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Mengalami kerugian sekitar Rp.31.153.000 (tiga puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah),” jelasnya.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka, berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Jombang,” pungkasnya.