Nganjuk, memoexpos.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menyepakati Marhaen Djumadi sebagai Bupati Nganjuk definitif.
Kesepakatan itu merupakan hasil dari rapat paripurna DPRD Nganjuk setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi memberhentikan Novi Rahman Hidayat sebagai Bupati Nganjuk karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan jual beli jabatan.
“Kami menerima surat dari Mendagri tentang SK Pemberhentian Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat pada 7 Maret 2023, hingga akhirnya kita menggelar rapat paripurna pada hari ini,” ukar Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono usai rapat paripurna pembahasan hal tersebut, Jumat (10/3/2023) sore.
“Keputusan rapat paripurna tentang jabatan kepala daerah tersebut setelah disetujui, maka akan langsung dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur,” sambungnya.
Ia berharap, setelah ditindaklanjuti oleh Mendagri, dalam waktu dekat pelantikan Bupati Nganjuk definitif bisa dilakukan.
“Setidaknya di bulan Maret Tahun 2023 ini Bupati Nganjuk definitif bisa dilantik setelah SK penetapan dari Kemendagri turun,” tandasnya.