Disdikbud Jombang Gelar Rapat Koordinasi TPP

62

memoexpos.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang memberikan arahan kepada pegawai penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Disdikbud Jombang.

Rapat koordinasi penyaluran TPP itu dipimpin langsung oleh Senen, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, pada Kamis (8/3/2023).

Senen menjelaskan beberapa faktor pertimbangan terkait pemberian TPP seluruhnya di atur di Peraturan Bupati Nomor 91 tahun 2022.

“Sesuai Perbup nomor 91 tahun 2022 yang beerisi tentang aturan terkait kinerja ASN dan beberapa ketentuan yang mengikat ASN seperti konsekuensi dari ketidak hadiran, dan pelanggaran-pelanggaran,” kata Senen.

Atas dasar itu, pihaknya menghimbau kepada operator kepegawaian untuk rutin mencetak hasil absensi pegawai setiap satu minggu sekali.

“kami harap operator kepegawaian atau yang meng-handle dari check log bisa mencetak absensi setiap seminggu sekali karena jika ada permasalahan maka pengajuan klaim diberikan waktu 6 hari kerja,” jelasnya.

Diketahui rapat koordinasi penyaluran TPP dilakukan sejak Rabu (7/4) di aula 3 Disdikbud Jombang yang dibuka langsung oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian.

Kegiatan yang berlangsung secara daring atau online melalui zoom dan secara langsung atau tatap muka tersebut diikuti oleh penilik dan pengelola kepegawaian dari wilayah kerja se Kabupaten Jombang.