memoexpos.co – Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono meminta agar Perumdam Tirta Kencana Jombang dilakukan audit.
Bahkan, politisi PKB ini menjelaskan perlu adanya auditor eksternal agar hasilnya secara akuntabilitas lebih trjamin.
“Harus ada audit di Perumdam Tirta Kencana, yang mengaudit ada dewan pengawas, bila perlu auditor eksternal agar hasilnya lebih dijamin akuntabilitasnya,” ujar Kartiyono, Rabu (16/2/2023) kemarin.
Hal tersebut dilatarbelakangi adanya manajemen administrasi perusahaan milik daerah ini yang dianggap buruk, dengan bukti adanya ketidaktahuan pihak Perumdam telah memanfaatkan tanah kas desa (TKD) Plandi.
Legislator Jombang ini menyayangkan, absennya tertib administrasi pada Perumdam Tirta Kencana. Ia menilai hal ini dikarenakan manajemen Perumdam kurang profesional, sehingga berdampak pada ketidaktahuan perusahaan telah menempati tanah kas desa.
“Harusnya ada koordinasi yang baik antara Perumda dengan Pemdes. Kok sampai begitu lama, dari mulai berdiri hingga saat ini tanpa kejelasan,” ucap Kartoyono.
“Disini pemdes juga harus membuktikan bahwa tanah kas desa itu merupakan hak desa, mungkin dengan SPPT yang telah dibayar oleh Pemdes hingga saat ini,” sambungnya.
“Pihak desa harus menunjukkan bukti-bukti otentik bahwa itu aset desa yg di pakai oleh perumdam dan cari tau historynya apakah dulu itu pijam, sewa, atau gimana,” imbuh dia.
Disisi lain, pihak Pemerintah Desa Harus segera memperjelas TKD yang dipakai pihak Perumdam selama ini, kendati demikian MoU kedua belah pihak juga harus jelas.
“Harus segera diperjelas apakah memang benar bahwa yang dipakai fasilitas Perumdam adalah aset desa atau bukan, jika iya kesepakatanya seperti apa. Semuanya harus jelas, jangan sampe nanti pihak desa di rugikan karenanya, jika sampai merugikan institusi pemerintah dan hal tersebut tidak boleh terjadi,” terangnya.
Ia menegaskan, seharusnya perusahaan milik daerah wajib melakukan inventarisasi aset yang baik. Mulai dari aset tanah, bangunan, maupun peralatan dan mesin.
“Perusahaan umum daerah seperti Perumdam Tirta Kencana itu seharusnya melakukan inventarisasi aset yang baik. Baik itu berupa tanah, bangunan, maupun peralatan dan mesin, kok bisa sekelas direktur utamanya sampai tidak tau,” tegasnya.
“Sekecil apapun ketidakcermatan dalam mengelola Perumdam adalah cerminan kurangnya profesional direktur Perumdam, manajemen dan pengelolaan,” sambungnya.
Kartiyono menandaskan, pihaknya saat ini mengusulkan Rancangan Peraturan Dareah (Raperda) aset desa di Tahun 2023, agar hal serupa tidak terjadi lagi di Jombang.
“Makanya saya mengusulkan Raperda aset desa untuk Tahun 2023 ini, agar hal serupa tidak terjadi di desa yang lain,” tandasnya.
Berita sebelumnya : Gunakan Tanah Kas Desa, Perumdam Tirta Kencana Jombang Diprotes Warga Plandi
Gunakan Tanah Kas Desa, Perumdam Tirta Kencana Jombang Diprotes Warga Plandi