Anggaran Belum Cair, Tudingan Potongan Dana Hibah Pokir DPRD Jombang Dinilai Tak Logis

Gedung ruang kerja anggota DPRD Jombang. (memoexpos.co)

JOMBANG– Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Junita Erma Zakiyah, membantah isu terkait dugaan permintaan imbalan (fee) atas dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan tahun anggaran 2026.

Junita menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar karena anggaran tersebut saat ini belum dicairkan.

Guna meredam spekulasi, Junita melakukan klarifikasi langsung kepada media dan menemui pengasuh pondok pesantren yang tercatat sebagai calon penerima hibah. Langkah ini diambil untuk meluruskan informasi yang memicu kegaduhan di masyarakat.

“Saya tegaskan hibah Pokir akan diterima secara utuh. Tidak ada permintaan untuk kepentingan pribadi. Fokus kami adalah memastikan program ini berjalan sesuai aturan,” ujar Junita, Senin (23/2/2026).

Junita menjelaskan bahwa dalam setiap sosialisasi, pihaknya selalu menekankan kepatuhan hukum. Ia menilai sering terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait penggunaan dana hibah.

Menurutnya, dana hibah tidak dapat digunakan 100 persen untuk pembangunan fisik karena adanya kewajiban negara.

Pertama adalah pajak, kewajiban yang harus disetorkan kepada negara, kedua adalah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dokumen wajib sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran.

“Ini bukan potongan ilegal, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipahami penerima,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, praktisi hukum asal Jombang, Syarahuddin, menilai tuduhan tersebut tak masuk akal.

Secara regulasi, besaran dana yang diterima lembaga harus mengacu pada Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bukan sekadar proposal awal.

“Jika dana belum cair, secara administrasi keuangan daerah tidak mungkin ada potongan. Tudingan itu tidak logis,” kata pria yang akrab disapa Reza tersebut.

Reza merinci bahwa dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB), terdapat komponen nonfisik yang sah secara hukum, antara lain adalah pajak negara, biaya konsultan perencanaan kalau itu hibah proyek fisik dan retribusi persetujuan pembangunan gedung (PBG)

“Pajak Negara, ewajiban wajib bagi pengguna anggaran daerah. Biaya Konsultan Perencanaan, upah tenaga ahli untuk memastikan spesifikasi bangunan sesuai standar. Retribusi PBG, biaya resmi Persetujuan Bangunan Gedung untuk institusi pendidikan,” beber Reza.

“Jika ada selisih antara dana yang diterima dengan belanja material, itu dialokasikan untuk biaya administratif dan pajak yang legal, bukan untuk kepentingan pribadi anggota dewan,” pungkasnya.