Lagi, Oknum Pesilat di Kota Santri Digulung Polisi

34
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto (baju putih) saat jumpa pers di Mapolres Jombang. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Polisi menangkap seorang oknum pesilat di bawah umur diduga pelaku penganiayaan anggota perguruan lain yang terjadi di Jl Hasyim Asy’ari Kaliwungu, Jombang Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan pelaku berinisial MRE (16) warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

“Pelaku kita tangkap tadi malam. Dan masih ada Dua orang lagi dalam pencarian, kita sudah kantongi identitasnya. Semoga segera menangkap semuanya” kata Aldo saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Selasa (14/2/2023) kemarin.

Aldo mengatakan modus operandi pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban AIAR bersama anggota perguruan IKSPI kera sakti.

“Karena pelaku masih menyimpan dendam dengan perguruan dari pagar nusa, yang saat itu korban menggunakan atribut pagar nusa,” kata dia.

Ia menjelaskan, saat itu Minggu (12/3/2023) MRE bersama rombongan mengendarai motor baru saja bubaran pengesahan di Mojokerto dan perjalanan pulang ke Jombang.

“Ini mereka bubaran dari Mojokerto, kemudian rombongan dapat Whatsapp (WA) dari rekan-rekanya, terkait masalah pagar nusa,” ujarnya.

Kebetulan waktu mengarah pulang, di dekat Pasar Pon Jombang berpapasan dengan korban AIAD (21) warga Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang yang mengunakan atribut perguruan pagar nusa. AIAD saat itu dibonceng temannya yang tidak memakai atribut perguruan.

“Diteriaki dan dikejar sampai melewati rel kereta api. terjadi kejar-kejaran. Yang dikejar korban menggunakan atribut, sedangkan saksi (temannya) tidak dikejar karena tidak menggunakan atribut,” bebernya.

Menurut Aldo, korban dikejar para pelaku kurang lebih 10 orang yang menggunakan sepeda motor dan berpakaian serba hitam. Sampai di depan minimarket indomaret Jalan Hasyim Asy’ari, terjadi aksi pengeroyokan.

“Korban dipukul pada kepala bagian belakang, punggung dan bahu kanan yang menyebabkan korban mengalami luka robek sabetan benda tajam, serta jaket atribut korban dirampas,” ungkapnya.

Menurut dia, pelaku yang ditangkap melakukan aksi pemukulan pada bagian kepala korban. Sedangkan pelaku yang menyabetkan senjata tajam berinisial NYA (20) masih diburu.

Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone, visum, kaos perguruan, dobel stik dan sepeda motor.

“Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan pihaknya berkomitmen akan menindak tegas oknum perguruan silat yang membuat onar di wilayah hukum Polres Jombang. Apabila pelaku penganiayaan masih di bawah umur dan masih sekolah, akan dipanggil orang tua maupun gurunya.

“Terhadap oknum perguruan silat yang melakukan penganiayaan atau membuat onar di wilayah Jombang, apabila masih di bawah umur akan dipanggil orang tuanya maupun gurunya. Sedangkan yang sudah bekerja akan didatangkan penangggungjawab tempat ia bekerja,” pungkasnya.