Kejari Jombang Tetapkan Distributor dan Pengecer Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

241
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus saat diwawancarai diruangannya. (Syaiful/memoexpos.co)

memoexpos.co – Kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Jombang memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni HM selaku pengecer sekaligus pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Dewi Sartika dan S selaku distributor pupuk.

“Terhitung tanggal 13 Februari kemarin, tim penyidik sudah melakukan penyidikan, sudah kita tetapkan dua orang tersangka yakni HM selaku pengecer sekaligus pengurus KUD Dewi Sartika, UD Barokah. Kemudian S sekalu direktur distributor,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus saat ditemui memoexpos.co diruangannya, Kamis (16/2/2023) kemarin.

Firdaus menyebut, penetapan dua orang tersangka ini, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi.

“Kurang lebih 48 saksi yang sudah kita periksa, mulai dari petani penerima, pengurus KUD, pengurus dari distributor, pihak dinas, korwil bahkan kepala dinas,” ungkapnya.

Disinggung potensi munculnya tersangka baru, Firdaus masih akan melihat hasil pemeriksaan selanjutnya.

“Kita lihat fakta selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain. Minggu depan akan kami lakukan pemanggilan lagi,” ujarnya.

Menurut Firdaus, kedua tersagka dinilai melanggar Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Primernya pasal 2, skundernya pasal 3 UU Tipikor,” jelas dia.

Firdaus membeber, jika proses perencanaan dan penyaluran pupuk subsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumobito ini sudah cacat hukum.

“Sesuai peraturan menteri pertanian, itu kan petani penerima pupuk subsidi ada kriterianya, misalnya pemilik lahan maksimal 2 hektar. Nah, fakta yang kami dapatkan dilapangan itu penerima pupuk sunsidi lahan garapannya lebih dari 2 hektar,” bebernya.

Kemudian, Firdaus menyebut, ada permainan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Sesuai aturan RDKK disusun oleh PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan), kemudian diteruskan ke pengecer, kemudian ke distributor dan selanjutnya ke produsen.

“Namun, fakta yang terjadi RDKK yang telah disusun ini tidak digunakan oleh pengecer dan distributor. Malah yang dibuat acuan oleh mereka adalah RDKK yang disusun oleh KUD Dewi Sartika,” jelas dia.

“Seharusnya distributor menyalurkan pupuk itu melalui pengecer, sehingga ada monitoring dan evaluasi siapa yang berhak menerima. Namun disitu pada prakteknya tidak demikian, tapi langsung diberikan kepada petani. Jadi ya salah,” tandasnya.