Gunakan Tanah Kas Desa, Perumdam Tirta Kencana Jombang Diprotes Warga Plandi

274
Direktur Perumdam Tirta Kencana Jombang, Khoirul Hasyim saat memberikan penjelasan kepada awak media di Balai Desa Plandi, Rabu (15/2/2023).

memoexpos.co – Perumdam Tirta Kencana Kabupaten Jombang melakukan pertemuan dengan pelanggan warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang. Pertemuan yang dilakukan di Balai Desa Plandi tersebut menuai berbagai protes dari warga yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Salah satu protes yang diutarakan warga kepada Perusahaan milik Pemkab itu adalah terkait penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang dipakai selama bertahun-tahun oleh pihak Perumdam Tirta Kencana yang berada di Dusun Parimo RT 02/RW 1.

Hal itu diungkapkan oleh Asik selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Plandi. Ia membeberkan bahwa pemanfaatan tanah oleh Perumdam Tirta Kencana telah dilakukan selama bertahun-tahun sejak pengeboran pertama dilakukan.

“Tanah yang dipakai untuk mengebor Perumdam adalah tanah kas desa, mestinya adanya biaya sewa atau semacamnya, sampai saat ini tidak ada. Berhubung sudah ketemu direkturnya maka saya sampaikan keluhan dari warga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Plandi, Dwi Prayitno membenarkan jika tanah tersebut memang dipakai Perumdam sejak lama bahkan sebelum era kepemimpinannya sebagai kepala desa.

Tidak hanya itu, Dwi menambahkan bahwa untuk pembayaran pajak tahunan tanah tersebut juga dibebankan kepada pihak desa. “Selama ini yang membayar adalah perangkat saya,” katanya.

Namun di satu sisi, Dwi meyakini jika pengeboran yang dilakukan Perumdam didahului dengan ijin kepada yang bersangkutan.

“Kalo proses dibangun, karena itu adalah ganjaran perangkat pasti ada ijin ke desa, cuma waktu itu pembangunannya waktu itu di era siapa,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKAD. Jika nantinya dikenakan sewa, Hasyim bersedia membayar sewa tersebut.

“Tanah itu akan kita komunikasikan bersama ke BPKAD karena yang punya aset BPKAD. Kemudian kita appraisal, kalo memang nanti dikenakan sewa tentu besarannya sesuai dengan hasil appraisal,” tuturnya.

Dari pihak Perumdam juga bersedia jika nantinya diharuskan mengganti pajak tahunan yang selama ini dibayar oleh Pemdes Plandi. “Pajak yang selama ini dibayar desa kalo memang kami harus diganti ya kita ganti,” lanjutnya.

Hasyim menambahkan, jika sebelumnya sudah ada surat perjanjian bersama Pemdes Plandi soal kompensasi atas pemakaian tanah tersebut.

“Dulu ada surat perjanjian bahwa sahnya akan ada kompensasi ke desa atas pemakaian lahan itu, sehingga kami berfikir sudah termasuk di dalam pemanfaatan lahan itu,” pungkasnya.