Jombang, memoexpos.co – Buntut persoalan pemberian obat kadaluarsa di Puskesmas Bandarkedungmulyo, DPRD Jombang akan segera memanggil Dinas Kesehatan beserta Puskesmas terkait.
Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mengaku, rencana pemanggilan tersebut sudah terjadwal oleh Komisi D. Ia juga ingin tahu kinerja Puskesmas sehingga menyebabkan kejadian yang tidak diinginkan tersebut.
“Kalau tidak besok ya lusa, DPRD melalui Komisi D yang membidangi kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan, insyaallah akan ada koordinasi dengan Dinas Kesehatan, kemudian akan dimintai rincian data kok sampai terjadi pasien balita yang diberikan obat kadaluarsa,” ucap Mas’ud Zuremi kepada memoexpos.co, Senin (13/6/2022).
Politisi PKB ini juga menyebut, akan meminta pertanggung jawaban terkait pelayanan pasien yang ada di Puskesmas Bandarkedungmulyo. Karena menurut Mas’ud pemberian obat kepada pasien harus melalui prosedur yang wajib dipenuhi pihak puskesmas, agar tidak ada kelalaian yang merugikan masyarakat.
“Disinilah akan dimintai pertanggung jawaban terkait dengan kegiatan-kegiatan yang ada di Puskesmas, ketika pendaftaran pasien dengan keluarganya, perawatannya, sejauh mana kemudian obat-obat yang harus diberikan kepada pasien itu bagaimana itu ada prosedur yang harus dpenuhi oleh mereka,” urai Mas’ud.
Diketahui, Balita yang menjadi korban pemberian obat kadaluarsa oleh petugas Puskesmas Bandarkedungmulyo itu masih berusia 26 bulan. Akibat kejadian tersebut, balita asal Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo itu harus dirujuk ke RSUD Kertosono, Nganjuk.
DPRD Jombang mendesak Dinas Kesehatan dan pihak Puskesmas untuk memberikan paparan kepada dewan, untuk dijadikan evaluasi agar kasus serupa tidak terulang.
“Nanti yang harus dipaparkan, makanya yang akan dipanggil Komisi D itu otomatis Dinas Kesehatan dan Puskesmas Bandarkedungmulyo dan utamanya terkait dengan siapa dokter yang menangani, perawat juga harus disampaikan dipaparan itu supaya betul-betul jelas atau tidak menjadi prediksi atau perkiraan, tidak menjadi sangka yang buruk,” tandasnya.
Disinggung saat Dinas Kesehatan tidak memberikan sanksi kepada pihak Puskesmas, Mas’ud menyebut bahwa sanksi bukanlah wewenang DPRD, namun pihaknya mengaku bahwa pemanggilan yang dilakukan ini untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan yang ada di Jombang.
“Ingin perbaiki semuanya hal seperti itu di Puskesmas atau diklinik kesehatan maupun di rumah sakit yang ada di Jombang,” tutupnya. (By/Sy)
Baca berita sebelumnya :
Dugaan Obat Kadaluarsa, Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo Masih Bungkam
Sembrono, Puskesmas Bandarkedungmulyo Diduga Beri Obat Kadaluarsa Kepada Pasien Balita