memoexpos.co – Nasib apes dialami oleh Fauzi (46) warga Desa Ngemplak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan, kini ia harus berurusan dengan polisi, lantaran aksinya kepergok saat melakukan mencurian kendaraan bermotor milik Nur Kolis (47) warga Mojoagung, Jombang.
Diketahui, aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku di area persawahan Dusun Betek Barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Atmojo Rumantyo mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Korban saat itu pergi ke sawah untuk bekerja memupuk sawah, ia berangkat menggunakan motor Kaze R warna hitam dengan nomor polisi S 3719 XL,” kata Kapolsek.
Sampai disawah, lanjut Kapolsek ia memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan persawahan.
Namun, tiba-tiba ada warga yang memergoki pelaku melakukan percobaan pencurian motor tersebut, sehingga bisa digagalkan.
“Selesai memupuk sawah, korban ini hendak pulang, tiba-tiba dia didatangi oleh pemilik sawah bernama H Basori yang kebetulan berada disitu, dan diberi kabar kalau motornya hampir dicuri oleh pelaku,” jelasnya.
Mengetahui hal itu, korban langsung bergegas mengamankan pelaku dan melaporknnya ke Mapolsek Mojoagung.
“Setelah dilaporkan, kita datangi TKP dan kita amankan pelaku berikut barang bukti dan periksa para saksi mata,” tandasnya.
Atas kejadian itu, kini pelaku beserta barang bukti kendaraan bermotor beserta kunci T berikut mata kunci diamankan di Mapolsek Mojoagung untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Sy)