memoexpos.co – SR (41) warga Desa Sengkut Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk setelah dilakukan pengintaian selama 2 hari pada hari Jumat (16/10/2020). SR ditangkap karena sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Kandangan Kecamatan Tanjunganom.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan bahwa penangkapan terhadap SR tejadi saat dirinya berada di dalam kamar kos di Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Beberapa barang bukti berhasil diamankan seperti 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,45 gram yang ditimbang beserta pembungkusnya dan 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu,” jelasnya.
Saat dilakukan introgasi, SR mengaku bahwa shabu tersebut adalah miliknya dan merupakan pesanan yang akan dijual kepada temannya. Lalu, SR menerangkan bahwa dia mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari MP asal Kediri yang kini berstatus DPO dan masih dalam pengembangan Unit Resmob Satresnarkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya SR SR dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dilakukan penahanan di Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. (Irma/Khoir)