Caption foto : penandatanganan draf rancangan peraturan daerah oleh Ketua DPRD Jombang
memoexpos.co – Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap 4 Raperda Kabupaten Jombang digelar di Ruangan Paripurna Kantor DPRD Jombang, kamis (16/4/2020).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jombang Dony Anggun, S.Sos, dihadiri oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Sumrambah, Ketua DPRD Mas’ud Zuremi dan diikuti oleh 46 anggota DPRD (yang menandatangani daftar hadir).
Wakil Ketua DPRD Jombang Dony Anggun saat membuka sekaligus pimpin rapat paripurna menuturkan, rapat paripurna pembahasan 4 raperda ini dikemas secara telekoference, sesuai peraturan pemerintah tetap menjaga jarak physical distancing.
“rapat ini dilakukan secara telekoference bersama setiap komisi diruangannya masing-masing”. Kata Dony.
Politisi muda dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut juga jelaskan 4 raperda yang dibahas, yakni tentang restribusi jasa usaha Kabupaten Jombang, restribusi jasa umum Kabupaten Jombang, restribusi perijinan tertentu Kabupaten Jombang dan restribusi pajak daerah Kabupaten Jombang.
Sistematika penyampaian pendapat akhir fraksi dilakukan secara berurut, 8 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Jombang menyampaikan pendapat akhir dari 4 raperda Kabupaten Jombang melalui juru bicara dari fraksi-fraksi untuk naik ke atas podium dan menyampaikan pendapat akhirnya, 4 raperda saat sudah disetujui akan menjadi Perda Kabupaten Jombang.
Fraksi PDI Perjuangan diwakili oleh Lusie sebagai juru bicara pendapat akhir, fraksi PPP diwakili Sunardi, fraksi Golkar diwakili oleh Maya Novita, fraksi Demokrat diwakili oleh Heri Purwanto, fraksi Gerindra diwakili oleh M. Makin, fraksi Keadilan Sejahtera Perindo diwakili oleh Musthofa, fraksi Amanat Restorasi diwakili oleh Isman dan fraksi PKB diwakili Kartiono.
Donny Anggun juga berikan kesimpulan, bahwa 8 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Jombang semuanya menyetujui 4 raperda tersebut dan akan dijadikan perda.
“dari 8 fraksi itu, semuanya menyetujui 4 raperda ini untuk dijadikan perda Kabupaten Jombang”. Pungkasnya. (Syaif)