Caption Foto : Kades Barongsawahan saat melantik dua kepala Dusun
memoexpos.co – Pelantikan pengukuhan Perangkat Desa Barongsawahan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang digelar di Pendopo Balai Desa Barongsawaan.
Pelantikan perangkat desa di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang ini sudah sah dan sesuai tatanan hukum undang-undang yang berlaku dan sudah resmi mendapatkan rekomendasi Camat Bandarkedungmulyo.
Hal itu disampaikan oleh Camat Bandarkedungmulyo, Drs. Mahmudi, M.Si., saat hadiri pelantikan perangkat desa Barongsawahan, di Pendopo Kantor Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang
Senin (11/11/2019).
Hadir pada kesempatan itu, Camat Bandarkedungmulyo, Kapolsek, Danramil, Kepala KUA, Kepala Desa Barongsawahan Tiga Pilar Desa dan perwakilan warga Desa Barongsawahan.
Senada dengan Camat Bandarkesungmulyo, Tri Destyo Kepala Desa Barongsawahan menjelaskan,
Di Desa Barongsawahan Kecamatan Bandarkedungmulyo, ada jabatan perangkat desa yang kosong, yakni Kepala Dusun Sawahan dan Kepala Dusun Jayan. Jadi dengan dilakukannya pelantikan dua perangkat desa ini secara defenitif, maka jabatan kosong tersebut sudah terisi, saya berharap juga dengan terisinya jabatan kosong ini akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat terlayani dengan baik apalagi kepala dusun ini adalah kepala desa kecil. Ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Barongsawahan Nomor 43 dan Nomor 44 tahun 2019, tertanggal 11 November 2019. Kepala Desa Barongsawahan resmi mengangkat Yuza Pratomo Mardiko sebagai Kepala Dusun Jayan Desa Barongsawahan dan Lutfi Hidayat sebagai Kepala Dusun Sawahan, Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Pungkasnya(syaif)