Caption Foto : Pelaku tengah
memoexpos.co – KA (41) ditangkap Polisi karena berani gunakan Narkoba jenis sabu, diwilayah hukum Polsek Ploso. Senin (11/11/2019).
Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno, SH, M.Si., membeberkan,
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang ada dugaan peredaran sabu, dapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Ploso langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan ternyata benar, Polisi berhasil amankan seseorang berinisial KA (41) di rumahnya, tepatnya di Desa/Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang pada hari sabtu (09/10). Bebernya.
Lanjut Kompol Sutikno,
Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, Polisi berhasil temukan barang bukti berupa 4 buah plastik klip berisi sisa sabu, seperangkat alat hisap/bong, 3 buah scrop sedotan, 2 buah korek api sebagai kompor, 5 korek api, 1 bungkus cuttonbat, 1 pack sedotan, 1 buah gunting, 5 buah pipet kaca, dan 1 unit handphone merk samsung duos warna putih. Ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya Pelaku yang merupakan warga Desa Ploso Jombang diduga melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No.35 Tahun 2009, kini pelaku diamankan di Mapolsek Ploso, guna proses lebih lanjut. Pungkasnya(Syaif)