JOMBANG–Media sosial (medsos) di Kabupaten Jombang diramaikan oleh fenomena warga yang menjual daging kurban.
Unggahan di sejumlah grup Facebook lokal itu sempat memicu perdebatan di kalangan warganet mengenai hukum menjual daging kurban dalam syariat Islam.
Menanggapi polemik yang menggelinding liar di masyarakat, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, KH Ahmad Junaidi Hidayat, memberikan klasifikasi hukum.
Menurut Kiai Junaidi, kunci utama untuk menilai legalitas transaksi ini terletak pada status kepemilikan dagung tersebut di dalam hukum fikih.
Islam disebutnya mengenal konsep Milkut Tam atau kepemilikan sempurna, yang menjadi penentu boleh atau tidaknya daging kurban tersebut diperjualbelikan.
Secara hukum Islam, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang ini membagi pelaku transaksi menjadi dua kategori dengan konsekuensi hukum yang berbeda.
Menurut dia, pihak yang dilarang menjual daging atau diharamkan adalah panitia kurban maupun orang yang berkurban (sahibul kurban). Kedua pihak ini sama sekali tidak memiliki hak untuk mengomersialkan daging kurban.
Sementara, pihak yang diperbolehkan adalah asyarakat yang berstatus sebagai penerima daging kurban.
“Kalau yang menjual panitia atau yang berkurban, tentu tidak boleh. Tetapi kalau daging itu sudah dikasih oleh panitia kepada penerima, lalu kemudian dijual, ya tidak apa-apa. Itu terserah mereka,” ujar Kiai Junaidi, Jumat (29/5/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketika daging kurban telah diserahkan, terjadi perpindahan hak milik secara utuh (tamlik). Di tengah situasi ekonomi yang menantang, kebebasan ini dinilai sebagai kelonggaran bagi masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan yang lebih mendesak.
Penerima kurban memiliki otoritas penuh untuk mengonsumsi sendiri, membagikan kembali kepada orang lain, atau bahkan menjualnya demi mendapatkan uang tunai.
Perdebatan di media sosial mengenai warga yang memilih menukar daging kurban dengan kebutuhan pokok dinilai tidak perlu diperpanjang.
LKiai Junaidi mencontohkan kondisi konkret di mana seorang warga miskin mendapatkan jatah daging yang melimpah, namun di dapur mereka justru tidak memiliki beras untuk dimakan.
“Misalkan di kondisi ekonomi sulit, yang menerima lagi tidak punya beras tapi punya banyak daging kurban, lalu dijual buat beli beras, ya boleh. Mau dipakai untuk ngopi pun, terserah dia karena sudah menjadi miliknya,” pungkasnya.











