Caption foto : barang bukti
memoexpos.co – MA (32) harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga kuat cabuli gadis bernama mawar (nama samaran) di Kecamatan Peterongan, pada minggu (26/03/19).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, SH, SIK membeberkan, Pelaku MA merupakan warga Peterongan Jombang diamankan Unit SatReskrim Polres Jombang pada Jum’at (5/7) sekitar pukul 14.00. Korban merupakan tetangga pelaku sendiri.
Lanjut Azi, berawal dari korban memberi les privat kepada adik tersangka dirumah tersangka, kemudian korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku agar korban mau melakukan hubungan layaknya suami isteri dengannya, atas kejadian tersebut korban bernama mawar (nama samaran ) hamil dan pelaku tidak mau bertanggung jawab, kemudian kedua orang tua korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Lanjut Azi, Reskrim berhasi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pencabulan serta 2 unit HP milik pelaku dan korban.
Pelaku diduga melanggar pasal 293 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di mapolres Jombang, guna proses lebih lanjut. pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang. ((syaif)