Penasehat KPK ; Kedepan Para Anggota Dewan Terpilih Agar Tidak Masuk ke Wilayah-Wilayah Berbahaya

42

Caption foto : Penasehat KPK ketika sambutan

memoexpos.co – Partisipasi masyarakat akan lebih gegap gempita dalam membantu KPK  untuk dapat menaikan indek persepsi korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Budi Santoso Penasehat KPK saat penyampaian dalam Sosialisasi Anti Korupsi Bagi Anggota Legislatif Kabupaten Jombang. diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Jumat sore (5/7/2019)

“Kami berkepentingan untuk mencegah di periode pengabdian mereka nanti tahun 2019 – 2024 karena mereka adalah wakil rakyat kita, dipilih melalui pemilu yang luar biasa, rakyat memilih dengan keinginan kuat agar bisa menjadi anggota dewan yang amanah dan berintegritas, kedepan untuk para anggota dewan terpilih agar tidak masuk ke wilayah-wilayah berbahaya yang critikal. Sayang sekali jika para anggota terpilih ini nantinya mencari-cari kebutuhan yang dapat mengembalikan modal dan akhirnya terjerat kasus, itu sangat disayangkan”.ujarnya

Lanjut Budi, Upaya pencegahan harus mulai dilakukan mulai dari tingkat yang sederhana seperti kepatuhan mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), data yang kami bawa sekarang ini masih dari eksekutif, yang dari legislatif periode 2014 – 2019 belum ada.

Dikatakan juga oleh Budi, Prinsipnya kami berharap mereka yang terpilih di pelantikan oktober – september agar patuh dalam memenuhi LHKPN, karena KPU mensyaratkan bahwa ketika dilantik sudah harus ada bukti penyerahan LHKPN yang sudah terverifikasi.

“Saya juga berharap kepada teman-teman Kordinasi Supervisi Pencegahan di KPK agar selalu berkoordinasi dengan teman-teman yang ada di wilayah masing-masing. Dari Aceh sampai Papua meskipun kita tidak berada di Daerah tetapi kita tetap bisa mengamati, memang kontribusi dari teknologi saat ini sangat tinggi dan KPK selama inj banyak dibantu oleh peran serta masyarakat, bisa dari masyarakat sipil, ormas, dari organisasi profesi maupun dari eksekutif dan legislatif”. 

Senada dengan Ketua KPU Athoilah, untuk pelaporan LHKPN dari caleg terpilih jika sampai tidak menyerahkan maka namanya tidak akan di usulkan sebagai caleg yang akan dilantik, meskipun namanya sudah di tetapkan menjadi caleg terpilih dan sampai saat ini sudah ada beberapa yang telah menyerahkan LHKPN. jelasnya

“Kita sudah koordinasi dengan KPK dan KPK telah memberi jalan pelayanan LHKPN lewat online jadi caleg terpilih dapat melaporkannya secara online”.katanya

Sedangkan untuk penetapan caleg terpilih ini kita masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK), jadi penetapan caleg terpilih ini paling lama 3 hari setelah KPU menerima surat dari MK terkait dengan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dan sampai saat ini kita belum menerima surat tersebut dari MK. pungkasnya

Perlu diketahui Sosialisasi ini disambut baik oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang yakni Joko Triono. (bay)