JOMBANG – Kasus pengungkapan greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, memberikan pelajaran hukum penting bagi masyarakat.
Kasus yang menyeret empat orang ke meja hijau Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa (21/7/2026) ini memperlihatkan secara gamblang bagaimana hukum memilah sanksi pidana berdasarkan kadar keterlibatan, mulai dari aktor intelektual, pekerja lapangan, hingga warga yang sekadar mengetahui namun memilih diam.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang melayangkan tuntutan hukuman yang bervariasi. Alasan klaim penelitian tanpa izin resmi tidak mampu membebaskan para terdakwa dari pasal-pasal berat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aktor utama kasus ini, Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, menghadapi tuntutan terberat yakni 13 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 10 hari kurungan. Petrus dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dalam bisnis haram bernilai miliaran rupiah tersebut.
Eksekutor lapangan yang bertugas menanam dan memelihara ganja, Rama Susanto, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp8 juta subsidair delapan hari kurungan. Sementara Yulius Vasih alias Jayus, pekerja yang direkrut untuk membantu proses perawatan, dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp5 juta subsidair lima hari kurungan.
Poin edukasi hukum paling mendasar terlihat pada tuntutan terhadap terdakwa keempat, Ike Dewi Sartika. Meski tidak terlibat langsung dalam bercocok tanam maupun peredaran, Ike tetap dituntut pidana penjara selama satu tahun tanpa denda. Musababnya, ia mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut namun membiarkannya tanpa melapor ke pihak berwajib.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Permana Putra, menegaskan penentuan sanksi pidana ini dipilah secara presisi sesuai porsi kejahatan masing-masing.
“Petrus memiliki peran paling dominan sehingga tuntutannya paling berat. Rama berperan menanam ganja, Yulius direkrut untuk membantu penanaman, sedangkan Ike mengetahui perbuatan tersebut tetapi tidak melaporkannya, sehingga tuntutannya paling ringan,” ucapnya usai persidangan.
Kasus bermula dari penggerebekan sebuah rumah berkonsep greenhouse pada 15 Desember 2025 lalu. Di lokasi tersebut, petugas menyita 156 pot tanaman ganja yang tersebar di empat ruangan, ganja siap edar, hingga olahan cairan alkohol beresidu ganja. Total barang bukti diperkirakan mencapai berat 40 kilogram dengan taksiran nilai pasar Rp6,5 miliar.
Operasi ini juga mengungkap skema jaringan internasional yang masih memburu dua DPO, yakni Kris, penyandang dana sekaligus pemasok benih dari London, serta Arfan alias Kental yang turut membantu proses penanaman.
Di dalam persidangan, para terdakwa sempat berdalih bahwa pengembangbiakan ratusan pot ganja tersebut ditujukan untuk kepentingan penelitian. Namun jaksa menegaskan, aktivitas riset tanaman terlarang wajib mengantongi izin resmi lembaga negara dan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas budidaya ilegal.










