JOMBANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melebarkan jaring penyidikan kasus skandal suap pajak hingga ke Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Selama dua hari berturut-turut, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut mengacak-acak sejumlah titik di Kota Santri guna mengusut tuntas aliran dana haram pengembalian (restitusi) pajak perusahaan sawit.
Kepastian hadirnya penyidik KPK di Jombang ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, giat penggeledahan mas,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Jumat (14/8/2026).
Meski membenarkan aksi penggeledahan di Jombang, Budi menjelaskan jika bukan kantor pelayanan publik milik pemerintah daerah setempat yang menjadi sasarannya.
Saat ditanya apakah tim penyidik menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang, Budi memberikan jawaban singkat.
“Bukan mas,” tegas Budi tanpa merinci alamat pasti lokasi yang digeledah di Jombang.
Aksi penggeledahan maraton ini berlangsung pada Selasa hingga Rabu (11–12 Agustus 2026). Kabupaten Jombang menjadi salah satu titik dalam peta perburuan barang bukti, selain Surabaya dan Malang untuk wilayah Jawa Timur.
Tak hanya di Jawa Timur, operasi sengat KPK ini juga merambah ke Jawa Tengah, meliputi Kantor Wilayah Pajak Surakarta dan beberapa lokasi di Klaten.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan dilakukan secara serentak untuk mengamankan bukti-bukti penting yang terancam dihilangkan.
“Pekan ini, 11-12 Agustus penyidik kembali melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah titik di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Budi.
Dari penggeledahan di berbagai titik tersebut termasuk lokasi rahasia di Jombang, penyidik menyita tumpukan dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan erat dengan skandal restitusi pajak.
Meski identitas sasaran di Jombang masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan, hasil penggeledahan paralel di Kota Malang memberi gambaran betapa besarnya nilai uang haram dalam kasus ini.
Saat menggeledah rumah seorang pejabat pemeriksa pajak di Malang yang terafiliasi dengan jaringan kasus ini, KPK menyita harta bernilai fantastis.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” ungkap Budi.
Masuknya Jombang dalam radar KPK merupakan babak baru dari pengembangan kasus dugaan suap pemeriksaan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB), sebuah perusahaan raksasa yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Dalam perkara induknya di KPP Madya Banjarmasin, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing adalah Mulyono, Kepala KPP Banjarmasin yang diduga penerima suap; Dian Jaya Demega selaku Fiskus/Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, diduga penerima suap; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB, diduga pemberi suap.
Para pejabat pajak tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sedangkan pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) pada undang-undang yang sama.
Meski penggeledahan di Jombang telah menyita perhatian publik lokal, KPK menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Artinya, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan status tersangka baru, baik dari lokasi penggeledahan di Jombang maupun rumah tempat ditemukannya emas 1,3 kg di Malang.
Seluruh barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, hingga logam mulia yang didapat dari Jombang dan kota-kota lainnya kini sedang ditelaah mendalam oleh tim ahli KPK guna menyingkap siapa aktor intelektual berikutnya yang akan terseret.











