memoexpos.co – Proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Perumda Panglungan menjadi perhatian khusus bagi DPRD Jombang. Ketua Komisi B mendesak agar pemerintah Kabupaten Jombang segera menyelesaikan proses perpanjangan.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani menegaskan jika semua kendala dan prosesnya harus dituntaskan sebelum akhir tahun, hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) pada Rabu, (20/5/2026).
“Kami mendorong paling akhir Desember 2026 harus selesai. Secara teknis semua sudah siap, tinggal proses administrasi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung terkait adanya penyesuaian luasan lahan. Tercatat sebelumnya sekitar 88 hektare, sementara hasil pengukuran terbaru terjadi pengurangan sekitar 5 hektare, karena dulu sungai, jalan, dan batas lahan masih masuk hitungan. Tetapi sesuai mekanisme BPN tidak lagi dihitung sebagai luasan HGU.
“Dengan masa HGU yang telah mati hampir setahun, kami menilai kepastian legalitas lahan menjadi kunci keberlanjutan operasional dan pengembangan usaha Perumda Panglungan ke depan.”
Anas mengatakan jika proses perpanjangan HGU tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan muncul polemik yang mengancam perkembangan perusahaan milik daerah tersebut.
“Jangan sampai perumda yang sudah mulai berkembang terhenti karena persoalan administrasi,” tegasnya.
Merespon hal itu, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Suparyono menjelaskan jika proses perpanjangan HGU saat ini masih berjalan.
“Masih proses pengukuran. Setelah diukur ada selisih sekitar lima hektare. Itu sedang diukur ulang dan dipetakan menggunakan foto udara,” urainya.
Ia melanjutkan bahwa pengukuran dilakukan oleh pihak yang berwenang yakni, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur untuk memastikan kepastian luasan yang sah secara administratif.
“Adanya selisih luasan diduga terkait patok batas lama yang sebagian masuk dalam area hitung sebelumnya. Sedangkan penyelesaian HGU masih menunggu hasil verifikasi lanjutan dari proses pengukuran,” singkatnya.










