memoexpos.co – Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang menimpa Fadli (23) warga Surabaya saat melintas di jalan tol Jombang Mojokerto tepatnya di Kecamatan Kesamben pada Senin (10/2/2025).
Pelaku tidak lain adalah dua penumpang yang saat itu tengah berpura-pura memakai jasa Fadli sebagai sopir taksi online. Keduanya merupakan AS (24) warga Pekalongan, Jawa Tengah dan HB (29) asal Sumatera Barat.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (12/3/2024).
Masih menurut AKP Margono, kejadian bermula saat kedua pelaku memesan taxi online dari Gresik menuju Tulungagung. Ditengah perjalanan, AS yang saat ini tengah hamil berniat ingin berpura-pura mual guna mencari titik lengah sopir.
“Namun berjalannya waktu ternyata dieksekusi langsung pada saat mobil itu berjalan, jadi korban sempat dicekik menggunakan tali dan korban berusaha melawan sehingga korban membuka pintu kendaraan keluar dari mobil dan berusaha masuk melalui pintu belakang,” bebernya.
Namun pada saat korban berusaha menggenggam kursi belakang kendaraan dipukul oleh pelaku wanita, sehingga korban jatuh dari kendaraan.
Usai gagal merebut kendaraan miliknya, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi. Dari identifikasi dan penyelidikan, kedua pelaku yang telah berhasil menggasak mobil Toyota Avanza milik korban itu melarikan diri ke daerah Blora, Jawa Tengah.
“Dari Resmob Polres Jombang melakukan identifikasi, penyelidikan dan bekerjasama dengan Polres Blora yang mana pada saat itu memang pelaku sudah melarikan diri hingga ke Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora Jateng. Setelah itu kami membawa pelaku dan barang bukti kembali ke Polres Jombang,” kata AKP Margono.
Kepada Polisi, kedua pelaku mengaku nekat melakukan perampokan tidak lain untuk menguasai kendaraan korban lantaran terdesak kebutuhan hidup, mengingat dari hasil pemeriksaan pelaku wanita saat ini tengah mengandung usia enam bulan.
“Kami lakukan pemeriksaan dengan RSUD Jombang pelaku wanita saat ini sedang mengandung dengan usia kurang lebih enam bulan. Kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kandungan tersebut, sehingga kami menjamin bahwa apa yang kami proses semuanya sesuai prosedur,” lanjutnya.
Meski demikian, kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Keduanya juga terancam hukuman 12 tahun penjara.