JOMBANG – Kasus pembunuhan sadis seorang gadis SMA yang mayatnya ditemukan di sungai Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Selasa (11/2/2025) lalu berhasil terungkap.
Korban berinisial PRA (19) siswi kelas 12 SMA, warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Polisi membeber sederet fakta dibalik kasus pembunuhan sadis yang dialami oleh siswi SMA ini.
Pelaku Berjumlah 3 Orang, Salah Satunya Kekasih Korban
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menyebut, pelaku berjumlah 3 orang, salah satunya merupakan pacar korban.
Ketiga pelaku adalah AP (18) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, serta AT (18) dan LI (32) warga Kunjang, Kabupaten Kediri.
“Ketiganya kita amankan di Sembung Perak kemudian kita kembangkan ke wikayah Kediri,” kata Margono saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Kamis (13/2/2025).
Korban Diperkosa Bergilir oleh Ketiga Pelaku
Margono mengatakan, peristiwa tragis itu berawal saat salah satu pelaku mengajak korban ketemuan di salah satu tenpat wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Hingga akhirnya korban digiring oleh salah satu pelaku yang juga sebagai pacarnya itu di salah satu warung kopi di Desa Sembung, Kecamatan Perak.
Selanjutnya korban kembali digiring ke wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, yakni di salah satu rumah pelaku lainnya.
Saat berada di rumah pelaku yang berada di Kediri, korban ditinggal pelaku membeli minuman keras (miras).
“Pelaku membeli miras dan melakukan pesta miras,” terangnya.
Dengan kondisi ketiga pelaku dalam pengaruh minuman keras, akhirnya para pelaku ini mengajak korban pergi ke area persawahan.
“Korban diperkosa diarea persawahan,” lanjutnya.
Sebelum diperkosa secara bergilir, korban dihajar hingga tak berdaya, lantaran korban melawan saat diperkosa.
“Korban dianiaya karena melawan, akhirnya korban lemas digilir ketiga pelaku di area persawahan,” ungkapnya.
Setelah Memperkosa, Pelaku Mengambil Motor dan Ponsel Korban
Aksi tak manusiawi yang dilakukan oleh ketiga pelaku ternyata sudah diluar nalar. Bagaimana tidak? Setelah merenggut keperawanan korban, mereka masih tega mengambil motor dan ponsel milik korban.
Dihadapan polisi, ketiga pelaku mengaku telah menjual barang yang dirampas dari gadis yang diperkosanya itu.
“Ketiganya mengambil sepeda motor dan hp milik korban di TKP dan menjualnya,” terang Margono.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, motif melakukan aksi keji terhadap gadis SMA ini karena ingin menguasai harta korban.
Korban Dibuang ke Sungai Saat Masih Hidup
Setelah korban lemas usai dihajar dan digilir oleh ketiga pelaku, hingga mengambil motornya.
Selanjutnya korban dibuang di sungai dalam kondisi masih hidup.
Korban dibuang di sungai wilayah Kecamatan Purwosari Kediri.
“Setelah lemas korban dibawa ke Purwosari Kediri dan dibuang ke sungai. Hingga akhirnya korban ditemukan di Pacarpeluk, Megaluh,” ujarnya.
Kini ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketiganya dijerat dengan pasal 340 atau 339, 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)