Tiga Pelaku Pembunuh Gadis Asal Sumobito Berhasil Dibekuk Polisi

17
Pelaku saat di Polres Jombang.

memoexpos.co – Kasus penemuan jasad gadis perempuan yang mengapung di sungai Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang akhirnya terungkap. Tiga terduga pelaku berhasil diringkus, satu diantaranya merupakan pacar korban.

Sebelumnya, penemuan mayat perempuan 19 tahun pada Selasa (12/2) itu berhasil diidentifikasi polisi yang merupakan warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan setelah melakukan rangkaian penyelidikan akhirnya menetapkan tiga tersangka, dimana satu diantaranya merupakan pacar korban.

“Kami mengamankan tiga pelaku dimana salah satu pelaku memiliki hubungan dengan korban yang mana pada hari Senin mengajak bertemu di rumah salah satu pelaku,” ungkapnya saat konferensi pers di Polres Jombang, Kamis (13/2/2025).

Setelah bertemu, korban sempat ditinggal pelaku lainya untuk membeli minuman keras. Usai mendapatkan miras, para pelaku mengajak korban ke area persawahan di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Menurut AKP Margono, di lokasi tersebut kemudian terjadi pemerkosaan secara bergilir. Kepada polisi pelaku mengaku jika korban sempat melawan saat hendak dipaksa, namun korban dipukul di bagian perut.

“Sebelum melakukan pemerkosaan, pertama dilakukan pemukulan terlebih dahulu di bagian perut sehingga korban tidak berdaya, dimana pembuktian itu sesuai hasil autopsi bahwa ada pendarahan di dalam perut,” terang AKP Margono.

Usai melancarkan aksinya, korban yang tak berdaya kemudian dibonceng menuju sungai untuk dibuang. Tidak hanya itu motif pelaku juga ingin menguasai barang yang dimiliki korban.

“Untuk barang yang dirampas oleh terduga ini salah satu motor milik korban dan juga handphone milik korban, motornya sudah dijual 2 juta 200 ribu yang mana 800 ribu sudah digunakan keperluan bertiga dan juga BB yang kami amankan sisa uang yang belum digunakan,” rincinya.

Tiga tersangka yang ditetapkan diantaranya, AP (19) tahun asal Desa Sembung, Kecamatan Perak yang merupakan pacar koban, kemudian LI (32) dan AT (18) warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 340, 338, 339 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.