JOMBANG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Timur mengutuk keras pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis siswi SMA di Jombang.
“Kami prihatin dan turut emosi akibat perbuatan para pelaku begitu tega dan kejamnya kepada korban,” kata Sekretaris Umum Komnas PA Jatim Jaka Prima, Jumat (14/2/2025) kemarin.
Pihaknya meminta kasus ini benar-benar menjadi atensi aparat penegak hukum serta meminta perkembangan kasus dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat, terlebih keluarga korban.
“Hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku.
Komnas PA Jatim meminta kasus ini menjadi atensi dan perlu pengawalan dan meminta kasus tersebut dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat dan keluarga korban,” lanjut dia.
Menurut Jaka, ketiga pelaku pantas dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 340.
“Mereka pantas dijerat pasal 340. Karena para pelaku sudah ada niat merencanakan dan melakukan pembunuhan berencana kepada korban,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya mrminta kepada orang tua dan anak-anak untuk menjadikan pembelajaran kadus ini.
“Ini semua menjadi pelajaran berharga agar adik-adik tidak gampang kenal dengan orang baru di media sosial, harus menjada diri, selektif dalam memakai media sosial. Peran orangtua dan keluarga, sekolah untuk terus mengingatkan siswa-siswi tidak gampang dan mudah kenal orang asing yang baru dikenal di media sosial,” jelas dia.
“Kami pengurus Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur mengucapkan turut berbelasungkawa bagi keluarga korban dan prihatin sekali atas kejadian tersebut dan mendoakan adik kami almarhumah ditempatkan di sisi yang terbaik,” tandasnya. (*)