
memoexpos.co – Seorang pria berinisial A (35) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang usai kedapatan menyimpan potongan kayu hutan secara ilegal. Tidak hanya itu, Polisi juga menyita 70 batang kayu siap jual.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra memberkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya tempat penyimpanan kayu hutan di Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan pada Rabu, (28/10/2024).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jombang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku pada Jum’at, (1/11/2024). Pelaku diamankan di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penyimpanan kayu.
“Pada hari Jum’at kami menemukan pelaku dan juga barang bukti yang ada di TKP yang berada di Dusun Kromong, Kecamatan Ngusikan,” bebernya.
Dari hasil penggeledahan, sebanyak 70 batang kayu Jati berhasil disita beserta sebuah truk yang hendak digunakan untuk menjual. Dari hasil pengakuan pelaku, kayu yang ditaksir bernilai 50 juta tersebut akan dijual di daerah Sidoarjo.
“Yang kami amankan sebagian besar kayu jati berjumlah 70 dan salah satu mobil yang digunakan untuk mengangkut. Informasinya memang kayu ini akan dijual di daerah Sidoarjo, masih kami kembangkan apakah memang tempat yang dilakukan untuk penjualan juga memiliki izin untuk mengambil kayu tersebut,” jelas AKP Mahendra.
Tidak hanya itu, pelaku yang berprofesi sebagai perangkat desa itu sebelum tertangkap berdalih memilki izin atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), namun saat disuruh menunjukkan surat yang dimaksud, pelaku tidak dapat menunjukkannya.
“Dari hasil pemeriksaan baru satu kali ini, namun kami masih melakukan pendalaman apakah sudah sering, sehingga kami masih mencari informasi berkaitan dengan pelaku. Informasinya dia mendapatkan izin, namun ketika kami meminta izin atau surat yang dikeluarkan pertanian tidak ada, sehingga kita melakukan pengamanan,” ulasnya.
Lebih lanjut, AKP Margono saat ini tengah melakukan pengejaran pelaku lain, mengingat pihaknya mendapatkan informasi ada pelaku yang diperintahkan mengambil di dalam hutan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terjerat Undang-Undang RI No 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan terancam hukuman paling lama 5 tahun.