Pemkab Jombang Tunggu Proses Kejaksaan Kosongkan Ruko Simpang Tiga

245
Pj Bupati Jombang Sugiat. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Polemik kasus Ruko Simpang Tiga Jombang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jombang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat masih menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat, Kamis (16/11/2023) kemarin.

“Untuk simpang tiga ini, kan masih dalam proses hukum. Saya kemarin sudah diskusi dengan pihak Kejaksaan,” terangnya.

Sugiat menyebut, jika ada persoalan hukum Perdata dan Pidana, maka persoalan Pidana yang harus didahulukan, terlebih saat ini Kejari Jombang masih melakukan proses tahapan itu.

“Ini kalau ada masalah Perdata dan Pidana kan yang didahulukan masalah Pidananya. Ini kan masih proses,” lanjutnya.

Sugiat mengaku khawatir jika Pemkab terburu-buru melakukan pengosongan akan ada dampak yang kurang baik bagi masyarakat di Kota Santri ini karena proses hukum masih berjalan atau belum ada putusan dari Kejaksaan Negeri Jombang.

“Kalau tiba-tiba kemudian saya harus melaksanakan misalnya pengosongan, saya khawatir ada dampak. Apalagi masalah proses hukumnya kan jalan. Saya diskusi terus dengan pihak Kejaksaan,” jelas dia.

“Kita tidak bisa tiba-tiba mengambil tindakan sendiri. Bukannya saya nggak mau atau nggak berani. Saya mau ini segera selesai,” sambung Sugiat.

Pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan persoalan Ruko Simpang Tiga ini secepatnya, namun tetap dalam koridor hukum.

“Saya berkomitmen ini dijaman saya pemerintahan ini, akan kita selesaikan. Tetapi harus melalui koridor hukum,” tandasnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Jombang Thomson Pranggono saat mendatangi Ruko Simpang Tiga pada Senin, 20 November 2023 mengaku bukan untuk melakukan kegiatan penutupan lokasi.

Kepala Satpol PP Jombang Thomson Pranggono.

Namun, ia menyebut hanya memberikan surat pemberitahuan kepada penghuni Ruko Simpang Tiga.

“Bahwa yang kita lakukan Aset Ruko Simpang Tiga ini milik pemerintah kabupaten Jombang dan dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Jombang,” kata Thonsom kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Selain menyerahkan surat, menurut Thonsom pihaknya akan memasang himbauan yang akan dipasang di atas roling tiap-tiap ruko.

“Itu yang sebenarnya kita lakukan itu,” sambungnya.

Thonsom menjelaskan jika pihaknya mengurungkan langkah tersebut karena merasa perlu adanya pendekatan lebih lanjut. Situasi ditengarahi belum dalam kondisi aman.

“Kita berkomunikasi dengan pimpinan untuk menghindari benturan dengan masyarakat,” tandasnya.