Seribu Baliho Caleg di Jombang Tabrak Aturan, Begini Tindakan Bawaslu

67
Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budianto saat jumpa pers dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif peran media dalam Pemilu 2024.

memoexpos.co – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum memasuki masa kampanye. Masa kampanye akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kendati demikian, sudah banyak alat peraga Calon Legislatif (Caleg) berupa baliho yang terpasang di Jombang, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budianto saat jumpa pers dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif peran media dalam Pemilu 2024 di aula salah satu hotel di Jombang, Senin (20/11/2023).

David menyebut, ada seribu lebih alat peraga Caleg yang dianggap tabrak aturan di Jombang.

“Ada ajakan untuk kampanye atau mencoblos padahal belum memasuki masa kampanye,” ujar David.

“Seharusnya, alat peraga sosialisasi itu tidak berisi ajakan mencoblos. Tapi kita menemukan seribu lebih alat peraga sosialisasi yang berisi ajakan mencoblos. Padahal, masa kampanye kurang delapan hari,” sambung dia.

Dia membeber, beberapa pelanggaran pemasangan alat peraga Caleg, antara lain ajakan memilih, baliho dipaku dipohon, dipasang di PJU, serta baliho berisi ajakan visi misi foto dan nomor urut.

Bawaslu sudah memberikan pemberitahuan pada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu. “Kita sebenarnya sudah bersurat kepada partai politik jadi kita mengingatkan kepada parpol agar tidak melakukan kampanye, alat peraga sekarang yang mengandung unsur kampanye untuk ditertibkan sendiri dulu,” urainya.

Namun, kata dia, jika himbauan surat tidak ditanggapi oleh Parpol, maka Bawaslu akan menggandeng Satpol PP untuk melakukan penertiban.

“Secepatnya kita tertibkan, yakni sebelum masuk masa kampanye. Saat ini kami menyurati parpol,” pungkasnya.