memoexpos.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang gelar sosialisasi pengawasan partisipatif peran media dalam Pemilu 2024, Senin (20/11/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto bersama salah satu wartawan senior Mahmud menjadi fasilitator dalam pertemuan tersebut.
Dafid menyebut, agenda Pemilu merupakan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya tanggung jawab penyelenggara.
Menurutnya, untuk mencapai Langsung, Umum, Bebas (Luber), Jujur dan Adil (Jurdil) dan demokratis memerlukan kerjasama sinergitas semua pihak, termasuk media massa.
Dia mengatakan, media massa memiliki peran penting dalam memberikan informasi dugaan pelanggaran, yang akan dijadikan pijakan tindaklanjut oleh Bawaslu. Pihaknya juga mengingatkan harus ada antisipasi potensi rawan jika belajar dari Pemilu 2019.
“Paling rawan dalam tahapan kampanye paling rawan dugaan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, pidana, maupun etik berdasarkan pelaksanaan Pemilu sebelumnya, tahapan kampanye paling banyak dugaan pelanggaran,” ungkap Dafid saat diwawancarai wartawan, Senin (20/11/2023).
Ia menambahkan, bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi pada kampanye terletak pada beredarnya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terjadi pada masa tahapan kampanye.
“Terutama pelanggaran administrasi terkait penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai,” terang dia.
Sementara itu, narasumber sosialisasi Mahmud mengingatkan kepada awak media yang hadir, tentang menguatnya informasi yang berkembang dari media sosial.
“Mengimbangi media sosial yang kini lebih diminati gen Z dan Y, dengan produk pemberitaan,” ungkap Mahmud.
Menurut dia, pelaksanaan Pemilu 2024 berpotensi terjadi kerawanan di wilayah publikasi. Antara media pers maupun media non pers.
“Perang antara produk media dan informasi yang dilahirkan opeh media sosial,” ungkapnya.
Peran media pers, sambung dia, sangat dibutuhkan, karena berkaitan dengan pengajian berita dan informasi yang benar sesuai dengan aturan produksi pemberitaan.
Mahmud menyebut, media massa punya filtrasi dan pengolahan data sebelum dipublikasikan. Artinya, melalui validasi perusahaan media.
Mahmud juga membeber, perbedaan media sosial dengan media massa atau produk pers, dia menjelaskan bahwa media massa pasti mempunyai penanggungjawab, badan hukum (PT), alamat redaksi, sesuai undang-undang No. 40 Tahun 1999.
Pihaknya mengajak para jurnalis yang hadir untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat melalui media.
“Yang pertama mendewasakan pemilih, mengedukasi pemilih dan menjadikan pemilih rasional,” tandasnya.